Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Mewanti-wanti PPID: Jangan Sampai Ada Informasi yang Tidak Tersampaikan ke Masyarakat

Puadi Mewanti-wanti PPID: Jangan Sampai Ada Informasi yang Tidak Tersampaikan ke Masyarakat
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi mewanti-wanti Pejabat Pengelola Informasi (PPID) di seluruh jajaran Bawaslu untuk bekerja dengan maksimal. Sebagai garda terdepan lembaga, PPID harus mampu memberikan pelayanan dan informasi publik kepada masyarakat secara baik dan transparan. Hal ini disampaikannya saat meresmikan acara Rapat Penyusunan Instrumen dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2022 di Hotel Best Western Kemayoran Jakarta, Senin (15/08/2022).   "Ini Jadi catatan penting di lingkup Datin. Jangan sampai ada informasi yang tidak tersampaikan secara baik kepada masyarakat. Untuk itu kerja Datin, khususnya pengampu PPID mesti ekstra kerja keras. Sebab ini hubungannya dengan data dan informasi lembaga. PPID lah salah satu ujung tombak nama baik lembaga," tegas Puadi.   Dilanjutkan olehnya, perubahan SOTK Bawaslu pun berdampak pada perubahan penempatan Datin. Jika sebelumnya Datin yang membawahi PPID berada di Divisi Hukum, Humas dan Datin, saat ini telah beralih ke Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Ia berharap jajaran Bawaslu se-Indonesia dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri. Adanya perubahan-perubahan tersebut semestinya tidak membuat perbedaan yang berarti.   Salah satu hal penting, lagi, yang ditegaskan oleh Puadi yakni terkait pentingnya staf PPID yang mumpuni. Sebab, PPID merupakan "pembisik" pimpinan yang mesti cakap dan andal dalam berbagai hal. Untuk itu PPID perlu memiliki staf yang andal, akuntabel, professional, berintegritas dan empiric.   Ia pun lebih dalam menjelaskan staf PPID yang andal sangat diperlukan mengingat Data dan Informasi lembaga adalah hal yang sangat sensitif. Terlebih di tahapan yang tengah berjalan, kebutuhan akan informasi menjadi hal yang penting bagi seluruh elemen masyarakat.   "Kerja PPID ini resikonya besar. Kalau tidak punya staf yang andal maka bisa bahaya. Sebab salah satu fungsi PPID disini sebagai pembisik pimpinan. Hati-hati, jangan salah menyampaikan informasi," ucapnya.   Sementara itu Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono yang turut hadir Membersamai dalam kegiatan tersebut mengumpamakan PPID layaknya Jurnalis atau Wartawan Bawaslu.   "Kitab-nya PPID itu adalah fakta. Hadits-nya adalah Data. Berikanlah informasi yang berdasarkan fakta dan data. Jangan mengada-ada," pesannya.   Disampaikan Totok, keberadaan PPID sebagai bagian lembaga yang dikhususkan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi wajib di dukung penuh oleh seluruh jajaran.   "Ini konteksnya lembaga, membawa nama lembaga. Jadi yang kerja itu mestinya keseluruhan saling berkolaborasi. Seperti halnya pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik ini, yang dinilai adalah lembaga. Bukan PPID nya saja. Jadi tanamkan dalam diri di seluruh jajaran bahwa ini adalah kerja bersama," imbuh Totok.   Terakhir Ia berharap PPID mampu mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan khususnya terkait kepemiluan.   Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini Bawaslu kembali akan melaksanakan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Dan ini merupakan tahun ke-4 Bawalsu menggelar pemeringkatan. Untuk waktu pelaksanaan direncanakan sekitar bulan September atau Oktober. Hasilnya akan diumumkan di bulan November 2022.   Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari. Senin sampai dengan Rabu, 15 s.d 17 Agustus 2022. Peserta dalam kegiatan ini staf PPID se-Indonesia.   Editor: Elvis Masril Dok: Faried Huda (Datin Bawaslu)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle