Lompat ke isi utama

Berita

Punya Peran Penting Kawal Demokrasi, Sentra Gakkumdu Sebagai "Trisula" Keadilan Pemilu

Punya Peran Penting Kawal Demokrasi, Sentra Gakkumdu Sebagai "Trisula" Keadilan Pemilu
Punya Peran Penting Kawal Demokrasi, Sentra Gakkumdu Sebagai "Trisula" Keadilan Pemilu   Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan demokrasi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) disebut sebagai Trisula (tiga unsur) Keadilan Pemilu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah saat meresmikan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Bengkulu, Rabu (6/12/2023).   Faham menjelaskan keberadaan tiga unsur (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam Sentra Gakkumdu sesuai dengan fungsinya ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Gakkumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, juga sesuai dengan hukum yang berlaku.   Selain itu Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu merupakan pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.   Dalam Rakor tersebut, Faham didampingi Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu berkomitmen menjalin kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bengkulu.   "Mari kita sama-sama berkomitmen. Kita kawal pelaksanaan pemilu serentak 2024 dengan maksimal. Tentunya melalui koordinasi dan silaturahmi yang baik dari jajaran Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu," ucap Faham Syah.   Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Rina Virawati menjelaskan bahwasanya Kejaksaan Tinggi berwenang menindak, memutuskan dan mengadili pelaku tindak pelanggatan pemilu. Ia pun mengingatkan ketika ada pelanggaran segera dilaporkan. Barang bukti yang kuat juga harus disertakan agar Sentra Gakkumdu dapat mengadili pelanggaran secara tepat dan adil.   Senada dengan Faham Syah, Ia pun mengajak jajaran Sentra Gakkumdu untuk kompak. Sehingga apabila ada hambatan dalam penanaganan tindak pidana pemilu dapat terselesaikan dengan baik.   Di kesempatan yang sama, Wakil Direskrimum Polda Bengkulu, AKBP Anjas Adi Permana mewakili Kapolda Bengkulu dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Menurutnya keberadaan Sentra Gakkumdu telah termaktub dalam UU Pemilu. Ia pun menjelaskan lebih rinci mengenai penerimaan laporan pelanggaran suatu perkara.   "Berdasarkan regulasi yang ada, penyelesaian kasus pelanggaran pemilu adalah 14 + 3 hari. Untuk itu Sentra Gakkumdu harus dengan teliti dan bijak dalam menangani pelanggaran yang terjadi," Pungkasnya.   Untuk diketahui, Rakor Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu di gelar di Kota Bengkulu selama 3 (tiga) hari, tanggal 6 - 8 Desember 2023. Terundang dalam kegiatan ini personel Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bengkulu serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuapten/Kota se-Bengkulu. Peserta terundang akan mendapat paparan materi dari para narasumber mulai dari kalangan Akademisi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepolisian Daerah Bengkulu dan Internal Bawaslu.   Saat berita ini di rilis, kegiatan masih berlangsung dan akan ditutup secara resmi, besok, 8 Desember 2023. *PWMB*
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle