Raker Persiapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu Tahun 2020
|
Hotel Grage Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Untuk mengidentifikasi isu-isu permasalahan yang muncul dalam sidang perselisihan hasil pemilihan sekaligus persiapan sebagai pemberi keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Kerja Persiapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan bagi Bawaslu Bengkulu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu pada Kamis s.d Sabtu, 26 s.d 28 November 2020.
Terkait pentingnya kegiatan tersebut dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH.,MH.
“Kita harus bangun satu stigma bahwa kita harus serius dalam melakukan kegiatan pengawasan. Kepercayaan publik harus kita bangun dan jangan sampai terhianati oleh kinerja pengawas yang buruk,†tegas Halid.
Berdasarkan data Bawaslu, semakin hari pelanggaran yang terjadi semakin meningkat. Skala pelanggaran semakin tinggi, laporan semakin banyak pun on proses terhadap laporan. Oleh karena itu Halid berharap semangat dari para pengawas tak surut.
“Tolong dampingi pengawasan dalam form-A, karena itu merupakan titik awal dari PHPU. Form A harus dibantu juga dalam bentuk bantuan hukum. Ini semua perlu kerjasama dan koordinasi yang baik jadi jangan sampai ada sekat-sekat antar divisi,†pesan Kordiv Penanganan Pelanggaran itu.
Turut mengaminkan apa yang disampaikan oleh Halid Saifullah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah menyampaikan pentingnya koordinasi yang baik antar divisi.
“Gelaran pesta demokrasi sudah semakin dekat. Kita harus berfikir apa yang belum kita lakukan, apa yang harus dilakukan kedepannya dan apa yang harus kita lakukan sekarang. Ketika satu divisi bekerja jangan sampai divisi lain tidak mau tau, kita harus fleksibel dan tidak harus menunggu komando,†ucapnya.
Dodi berharap dengan diadakannya kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat lebih memahami hal apa saja yang harus dipersiapkan dalam menghadapi sengketa PHP yang salah satu acuan dasarnya ada di Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2002. Kordiv Hukum, Humas dan Datin itu juga menegaskan pentingnya pendokumentasian sebagai bentuk penjagaan kualitas informasi lembaga di mata publik.
Sebagai informasi kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kabag serta Kasubbag Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan peserta Kordiv HPPS, Kordiv PHL, dan 1 orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

