Lompat ke isi utama

Berita

Rakoor Pemilihan Umum Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu

Rakoor Pemilihan Umum Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu
Bengkulu,Jumat s.d Minggu , 29 Juni s.d 1 Juli 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu,  Kegiatan "Rapat Koordinasi Pemilihan Umum Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu" 
  1. Acara ini dihadiri oleh 4 (Empat) narasumber yaitu:
  2. Parsadaan Harahap ( Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu)
  3. Patimah Siregar ( Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu)
  4. Ediansya Hasan (Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu)
  5. Emex Verzoni ( Anggota KPU Provinsi Bengkulu)
  6. Peserta Acara Ini Sebanyak 45 orang yang terdiri dari:  Partai Politik dan Panwas Kabupaten/Kota Se Provinsi Bengkulu .
Dalam pembukaan acara ini Di Buka langsung Oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Parsadaan Harahap Beliau Menyampaiakn:
  1. Maksud dan Tujuan :
    • Untuk mengetahui mekanisme pendaftaran calon anggota dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota se-provinsi bengkulu;
    • Untuk mengetahui mekanisme pengawasan pendaftaran calon anggota dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota se-provinsi bengkulu;
    • Untuk mengetahui setiap potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon anggota dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota se-provinsi bengkulu;
    • Untuk melakukan pencegahan setiap potensi pelanggaran dalam tahapan pedaftaran calon anggota dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota se-provinsi bengkulu.
     
Narasumber pertama  Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Parsadaan Harahap menyampaikan materi tentang Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pendaftaran Calon Legislatif Pemilu 2019:
  1. Menjelaskan tentang tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam hal tugas pengawasan, khususnya dalam pengawasan proses pendaftaran calon legislatif;
  2. Menjamin hak dari para calon segaiamana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Peluang sangat terbuka untuk terjadi proses sengketa pada tahapan ini;
  4. Pengawas pemilu tetap melakukan proses-proses pencegahan;
  5. Besar harapan kepada Partai Politik, khususnya LO Partai Politik terkait dengan komunikasi demi kelancaran bersama agar tidak terjadi miss komunikasi;
  6. Harapan juga dengan LO memiliki komunikasi yang baik;
  7. Jangan sampai pendaftaran caleg terjadi di limit waktu terakhir;
  8. Memberikan masukan terkait dengan proses integrasi dengan dinas/instansi lain yang sangat vital kaitannya dengan proses penyelenggaraan pemilu;
  9. Peraturan terkait pencalonan belum sepenuhnya ada;
  10. Menghimbau agar calon yang diusung tidak terindikasi hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang;
  11. Intinya harapan kami hubungan Pengawas Pemilu dan Partai Politik berjalan harmonis;
  12. Jangan sampai nanti muncul istilah ada dan tidak ada Bawaslu sama saja;
  13. Kemudian nanti bisa menjalin komunikasi sampai jajaran di kabupaten/kota;
Istirahat... Esokan Harinya Materi Selanjutnya Disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Ediansyah Hasan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    • Mengucapkan salam kepada hadirin yang hadir;
    • membuka sesi materi dengan penyampaian regulasi tentang kepemiluan;
    • menyampaikan tentang regulasi-regulasi yang mengatur masalah pemilu dan yang mengatur masalah pemilihan;
    • pemilihan umum adalah pemilu legislatif dan pemilu presiden sedangkan pemilihan kepala daearah harus dilakukan secara demokratis, jadi MK menyatakan pemilihan bukan merupakan rezim pemilu;
    • dasar pemilu UU nomor 7 tahun 2017;
    • turunan dari UU tersebut adalah perbawaslu bagi Pengawas Pemilu;
    • Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu;
    • Potensi-potensi pelanggaran dalam proses pencalonan;
    • Salah satu potensi adalah munculnya sengketa, sengketa muncul akibat dikeluarkannya keputusan KPU (SK);
    • Berdasarkan regulasi yang dijadikan objek sengketa adalah keputusan KPU;
    • Menyampaikan tentang latar belakang timbulnya sengketa pemilu/pemilihan;
    • Pengawas Pemilu disiapkan untuk majelis pemeriksa dalam menyelesaikan sengketa;
    • Menguraikan jenis pelanggaran pemilu;
    • Menyampaikan tugas, fungsi dan wewenang dalam sentra gakkumdu terkait penanganan tindak pidana pemilu;
    • Pengawas Pemilu lebih mengedanpankan proses pencegahan;
    • Pengawas Pemilu jangan sampai hanya mencari-cari kesalahan;
    • Menyampaikan subjek dan objek sengketa pemilu;
    • Dalam menyelesaikan sengketa, hal pertama setelah permohonan diregistrasi adalah menyusun agenda sidang adjudikasi;
    • Dalam menyelesaikan sengketa pengawas pemilu harus besikap netral, agar tidak terjadi diskriminasi;
    • Seketika ada indikasi sengketa, jangan tunggu lama karena proses dibatasi waktu;
    • Menyampaikan pelanggaran peraturan peraturan-perundang-undangan lainnya, khususnya terkait ASN;
    • Dalam melakukan penanganan pelanggaran tetap berpedoman dengan regulasi yang ada;
    Syarat formil dan materil dalam menyampaikan laporan kepada pengawas pemilu;
Narasumber selanjutnya Bapak Emex Varizon (Anggota KPU Provinsi Bengkulu) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    • KPU Povinsi bengkulu telah melaksanakan rakor/pelatiahan lo parpol terkait mekansime pendaftaran calon anggota legislatif
    • KPU Provinsi bengkulu akan mengumumkan Mekanisme pendaftaran calon anggota dprd kab/kota dan calon anggota dprd provinsi mulai tanggal 1 juli 2018
    • Tgl 4 juli – 16 juli pendaftaran caleg, khusus pendafatran tgl 17 juli pendaftaran dibuka pukul 08..00 wib -24.00 wib
    • Mekanisme pancalonan ada 2 : 1. Pendaftaran soft copy menggunakan aplikasi silon 2. Pendaftaran hard copy pendaftaran langsung
    • Penggunaan aplikasi silon dapat memantau dan melihat jika ada caleg mendaftar di dua tempat contoh mendaftar di caleg kabupaten dan mendaftar juga di caleg kab tempat lain
    • 5 dokumen yg wajib dibawa pada saat pendaftaran 4-17 juli 2018
    1. Model B-DPR/DPRD Provinsi surat pencalonan
    2. Model B-1 /DPRD Provinsi
    3. Model B-2 /DPRD Provinsi Surat Pernyataan Seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kab/Kota DPRD Provinsi
    4. Model BB.1 /DPRD Provinsi Surat Pernyataan
    5. Model BB.2 Informasi bacalon DPRD Kab/Kota DPRD Prov CV/DRH
    • Masa perbaikan doukmen pencalonan caleg 22 juli – 31 juli 2018
    • Diharapkan kepada parpol dan caleg agar dalam mengisi data dengan jujur, contoh bagi caleg mantan terpidana
Narasumber keempat Ibu Patimah Siregar (Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Mengucapkan salam kepada hadirin yang hadir;
  • membuka sesi materi dengan mengajak seluruh hadirin ice breaking;
  • Bawaslu wajib mengawasi tahapan pencalonan;
  • Dasar hukum pengawasan tahapan pencalonan;
  • Pada tahapan pencalonan Bawaslu mengawasi KPU terkait sarana dan alat yang digunakan oleh KPU dalam pelaksanaan tahapan pencaloanan;
  • Menjelaskan persyaratan dalam pencalonan;
  • Parpol saat mendaftar membawa dokumen asli dan salinan fotocopy silon;
  • Bawaslu akan memastikan dokumen silon dan data hard copy yang disampaikan;
  • Bawaslu menyampaikan kepada KPU bahwa calon jangan sampai dirugikan;
  • Informasi sesegera disampaikan khususnya terkait aturan pencalonan;
  • Parpol sebelumnya sudah melakukan seleksi terhadap caleg nya;
  • Parpol melakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang;
  • Bawaslu akan memberikan himbauan ke Parpol;
  • Dukungan dibuktikan dari ketua umum dan sekjend;
  • Harus ada keterwakilan perempuan dalam caleg;
  • Bawaslu akan selalu mengingatkan agar tetap berpedoman dengan aturan yang ada;
  • Calon agar melengkapi seluruh berkas persyaratan pencalonan;
  • Ketika ada hal yang tidak sesuai, bisa dikoordinasikan secara bersama;
  • Ketika ada pelanggaran, akan segera ditindaklanjuti;
Penulis/Foto: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu.    
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle