Rakoor Pemilihan Umum Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu
|
Bengkulu,Jumat s.d Minggu , 29 Juni s.d 1 Juli 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu,  Kegiatan "Rapat Koordinasi Pemilihan Umum Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu"Â
 


- Acara ini dihadiri oleh 4 (Empat) narasumber yaitu:
- Parsadaan Harahap ( Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu)
- Patimah Siregar ( Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu)
- Ediansya Hasan (Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu)
- Emex Verzoni ( Anggota KPU Provinsi Bengkulu)
- Peserta Acara Ini Sebanyak 45 orang yang terdiri dari:Â Â Partai Politik dan Panwas Kabupaten/Kota Se Provinsi Bengkulu .
- Maksud dan Tujuan :
-
- Untuk mengetahui mekanisme pendaftaran calon anggota dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota se-provinsi bengkulu;
- Untuk mengetahui mekanisme pengawasan pendaftaran calon anggota dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota se-provinsi bengkulu;
- Untuk mengetahui setiap potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon anggota dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota se-provinsi bengkulu;
- Untuk melakukan pencegahan setiap potensi pelanggaran dalam tahapan pedaftaran calon anggota dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota se-provinsi bengkulu.
- Menjelaskan tentang tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam hal tugas pengawasan, khususnya dalam pengawasan proses pendaftaran calon legislatif;
- Menjamin hak dari para calon segaiamana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Peluang sangat terbuka untuk terjadi proses sengketa pada tahapan ini;
- Pengawas pemilu tetap melakukan proses-proses pencegahan;
- Besar harapan kepada Partai Politik, khususnya LO Partai Politik terkait dengan komunikasi demi kelancaran bersama agar tidak terjadi miss komunikasi;
- Harapan juga dengan LO memiliki komunikasi yang baik;
- Jangan sampai pendaftaran caleg terjadi di limit waktu terakhir;
- Memberikan masukan terkait dengan proses integrasi dengan dinas/instansi lain yang sangat vital kaitannya dengan proses penyelenggaraan pemilu;
- Peraturan terkait pencalonan belum sepenuhnya ada;
- Menghimbau agar calon yang diusung tidak terindikasi hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang;
- Intinya harapan kami hubungan Pengawas Pemilu dan Partai Politik berjalan harmonis;
- Jangan sampai nanti muncul istilah ada dan tidak ada Bawaslu sama saja;
- Kemudian nanti bisa menjalin komunikasi sampai jajaran di kabupaten/kota;
-
- Mengucapkan salam kepada hadirin yang hadir;
- membuka sesi materi dengan penyampaian regulasi tentang kepemiluan;
- menyampaikan tentang regulasi-regulasi yang mengatur masalah pemilu dan yang mengatur masalah pemilihan;
- pemilihan umum adalah pemilu legislatif dan pemilu presiden sedangkan pemilihan kepala daearah harus dilakukan secara demokratis, jadi MK menyatakan pemilihan bukan merupakan rezim pemilu;
- dasar pemilu UU nomor 7 tahun 2017;
- turunan dari UU tersebut adalah perbawaslu bagi Pengawas Pemilu;
- Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu;
- Potensi-potensi pelanggaran dalam proses pencalonan;
- Salah satu potensi adalah munculnya sengketa, sengketa muncul akibat dikeluarkannya keputusan KPU (SK);
- Berdasarkan regulasi yang dijadikan objek sengketa adalah keputusan KPU;
- Menyampaikan tentang latar belakang timbulnya sengketa pemilu/pemilihan;
- Pengawas Pemilu disiapkan untuk majelis pemeriksa dalam menyelesaikan sengketa;
- Menguraikan jenis pelanggaran pemilu;
- Menyampaikan tugas, fungsi dan wewenang dalam sentra gakkumdu terkait penanganan tindak pidana pemilu;
- Pengawas Pemilu lebih mengedanpankan proses pencegahan;
- Pengawas Pemilu jangan sampai hanya mencari-cari kesalahan;
- Menyampaikan subjek dan objek sengketa pemilu;
- Dalam menyelesaikan sengketa, hal pertama setelah permohonan diregistrasi adalah menyusun agenda sidang adjudikasi;
- Dalam menyelesaikan sengketa pengawas pemilu harus besikap netral, agar tidak terjadi diskriminasi;
- Seketika ada indikasi sengketa, jangan tunggu lama karena proses dibatasi waktu;
- Menyampaikan pelanggaran peraturan peraturan-perundang-undangan lainnya, khususnya terkait ASN;
- Dalam melakukan penanganan pelanggaran tetap berpedoman dengan regulasi yang ada;
-
- KPU Povinsi bengkulu telah melaksanakan rakor/pelatiahan lo parpol terkait mekansime pendaftaran calon anggota legislatif
- KPU Provinsi bengkulu akan mengumumkan Mekanisme pendaftaran calon anggota dprd kab/kota dan calon anggota dprd provinsi mulai tanggal 1 juli 2018
- Tgl 4 juli – 16 juli pendaftaran caleg, khusus pendafatran tgl 17 juli pendaftaran dibuka pukul 08..00 wib -24.00 wib
- Mekanisme pancalonan ada 2 : 1. Pendaftaran soft copy menggunakan aplikasi silon 2. Pendaftaran hard copy pendaftaran langsung
- Penggunaan aplikasi silon dapat memantau dan melihat jika ada caleg mendaftar di dua tempat contoh mendaftar di caleg kabupaten dan mendaftar juga di caleg kab tempat lain
- 5 dokumen yg wajib dibawa pada saat pendaftaran 4-17 juli 2018
- Model B-DPR/DPRD Provinsi surat pencalonan
- Model B-1 /DPRD Provinsi
- Model B-2 /DPRD Provinsi Surat Pernyataan Seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kab/Kota DPRD Provinsi
- Model BB.1 /DPRD Provinsi Surat Pernyataan
- Model BB.2 Informasi bacalon DPRD Kab/Kota DPRD Prov CV/DRH
- Masa perbaikan doukmen pencalonan caleg 22 juli – 31 juli 2018
- Diharapkan kepada parpol dan caleg agar dalam mengisi data dengan jujur, contoh bagi caleg mantan terpidana
- Mengucapkan salam kepada hadirin yang hadir;
- membuka sesi materi dengan mengajak seluruh hadirin ice breaking;
- Bawaslu wajib mengawasi tahapan pencalonan;
- Dasar hukum pengawasan tahapan pencalonan;
- Pada tahapan pencalonan Bawaslu mengawasi KPU terkait sarana dan alat yang digunakan oleh KPU dalam pelaksanaan tahapan pencaloanan;
- Menjelaskan persyaratan dalam pencalonan;
- Parpol saat mendaftar membawa dokumen asli dan salinan fotocopy silon;
- Bawaslu akan memastikan dokumen silon dan data hard copy yang disampaikan;
- Bawaslu menyampaikan kepada KPU bahwa calon jangan sampai dirugikan;
- Informasi sesegera disampaikan khususnya terkait aturan pencalonan;
- Parpol sebelumnya sudah melakukan seleksi terhadap caleg nya;
- Parpol melakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang;
- Bawaslu akan memberikan himbauan ke Parpol;
- Dukungan dibuktikan dari ketua umum dan sekjend;
- Harus ada keterwakilan perempuan dalam caleg;
- Bawaslu akan selalu mengingatkan agar tetap berpedoman dengan aturan yang ada;
- Calon agar melengkapi seluruh berkas persyaratan pencalonan;
- Ketika ada hal yang tidak sesuai, bisa dikoordinasikan secara bersama;
- Ketika ada pelanggaran, akan segera ditindaklanjuti;
 

