Lompat ke isi utama

Berita

RAKOR PERSIAPAN PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN TAHUN 2020

RAKOR PERSIAPAN PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN TAHUN 2020
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Senin (22/06/2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd didamping Kasubbag Pengawasan, Akreditasi Pemantau dan Datin, Silvina Jafri, S.E., serta staf mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020. Rapat tersebut dilakukan mengingat tahapan Verifikasi Faktual akan segera di mulai pada tanggal 24 Juni – 12 Juli 2020. Bawaslu merasa perlu diadakan diskusi terkait permasalahan-permasalahan yang di hadapi oleh jajaran bawah sekaligus juga untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan. Hal itu dikarenakan ada beberapa tantangan yang akan di hadapi oleh pengawas dalam melakukan pengawasan. Dua diantaranya dijelaskan oleh La Bayoni selaku Karo TP3 Bawaslu RI. “ada dua tantangan utama yang harus kita hadapi diantaranya prosedural dan mekanisme pengawasan serta pemenuhan standar protokol kesehatann dalam upaya pencegahan Covid-19,” ungkap La Bayoni. Hal tersebut menjadi krusial mengingat banyaknya wilayah yang masuk dalam zona merah, sementara hampIr sebagian besar daerah tersebut merupakan daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Berdasarkan data yang di peroleh dari KPU tercatat sebanyak 136 pasangan calon perseorangan yang terdiri dari 2 bakal pasangan calon perseorangan Gubernur di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Kalimantan Utara. 24 Bakal Pasangan Calon Bupati yang tersebar dalam 24 kabupaten di 28 Provinsi, dan 9 Bakal Pasangan Calon Walikota di 18 kota di 12 Provinsi se-Indonesia. Sementara itu, ketua Bawaslu RI, Abhan dalam kesempatan itu berpesan kepada seluruh jajaran pengawas Bawaslu Provinsi hingga jajaran AdHoc untuk dapat melakukan pengawasan dengan hati-hati dan selalu mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” pesan Abhan. “dua hari lagi kita akan memulai pengawasan verifikasi faktual, selama 14 hari kedepan kami harap pengawasan dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Selalu ikuti aturan pencegahan Covid-19” pesan Abhan. Ratna Dewi Pettalolo dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai potensi pelanggaran dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan 2020. Dalam paparannya Dewi menekankan hal-hal yang mesti di cermati oleh pengawas pemilihan dalam melakukan pengawasan tahapan Verfak, diantaranya adanya pendukung yang terdaftar merupakan TNI, Polri, Atau PNS, Pendukung yang terdaftar merupakan Kepala Desa, pendukung terdaftar yang merupakan penyelenggara pemilihan ataupun dukungan kepada lebih dari 1 bakal pasangan calon. Koordinator Divisi Pengawasan, Mochammad Afiffudin dalam kesempatannya menjelaskan tentang pengawan verifikasi faktual calon perseorangan yang mencakup kewenangan Bawaslu dalam beberapa bagian diantaranya Pencegahan, Penindakan, Pengawasan, dan Penyelesaian Sengketa. Dalam hal persiapan pengawasan tahapan Verifikasi Faktual Afif menjelaskan ada beberapa hal yang harus dilakukan yakni Rapat kerja dengan Panwascam dan PPDK, lalu penyiapan instrument, alat kerja, dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan, kemudian Analisis dokumen, dan peta kerawanan wilayah serta ketersediaan APD. Terakhir Rachmat Bagja selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI menjelaskan keterkaitan beberapa divisi dalam proses pengawasan Verfak, diantaranya Divisi Pengawasan, Divisi Penindakan Pelanggaran dan Divisi Penyelesaian Sengketa. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle