Rakornas Konsolidasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020
|
Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Sabtu (19/09/20) Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P., M.Si., Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ediansyah Hasan, S.H., M.H., Kasubag Penyelesaian Sengketa Asneli, S.Kom dan staf penyelesaian sengketa mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Konsolidasi Penyelesaian Sengketa pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19.
Saat acara pembukaan Rakor, Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja memberikan arahan terkait pentingnya pemahaman yang serius terhadap sengketa bagi seluruh jajaran Pengawas.
“Tugas kita bersama untuk meminta bawaslu Kabupaten/Kota serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Masih banyak di Kabupaten/Kota yang mengalami kesulitan dalam membuat putusan. Saya harap, teman-teman Bawaslu Provinsi dapat mengarahkan jajaran Pengawas di bawah dapat serius menjalankan tugasnya," ucap Bagja.
Selain itu Ia juga berpesan kepada Bawaslu Provinsi dalam menyelesaikan tugas mengawasi penyelesaian sengketa tetap mengikuti protokol kesehatan. Mengingat pada saat pembuktian sangat sulit untuk daring dimungkinkan untuk dilakukan secara tatap muka. Oleh karena itu dalam penyelesaian sengketa Bawaslu harus selalu menerapkan protokol Covid-19.
'Tolong perhatikan semua jajaran untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol Covid-19,†pesan Bagja.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Bahan sebelum membuka kegiatan Rakor tersebut menyampaikan beberapa arahan, diantaranya Bawaslu harus selalu mematuhi setiap tahapan dan mengefeektifkan batas waktu yang dimiliki dalam proses sengketa.
"Rekan-rekan harus mematuhi setiap tahapan. Selain itu, penyelesaian sengketa harus dilihat secara komprehensif.
Tahapan ini memang tidak ideal. Dari sengketa Pemilihan, PTTUN hingga Ke Mahkamah Agung harus diputus selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kami berharap 12 hari penyelesaian sengketa di Jajaran kita harus dioptimalkan bahkan sebelum 12 hari sudah harus ada putusan.
Mohon untuk bisa mengoptimalkan waktu seefektif mungkin," kata Abhan.
Abhan juga berharap jika memungkinkan permohonan penyelesaian sengketa diajukan secara online yakni melalui SIPS. Selain itu untuk sidang juga memungkinkan dilakukan secara daring. Meski memang untuk pembuktian harus tetap dilakukan dengan tatap muka. Terakhir, dalam pembuatan putusan harus dibuat putusan yang sebaik mungkin dan seadil-adilnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua, koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kepala bagian/Kepala Sub-Bagian Penyelesaian Sengketa dan staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Kegiatan akan dilaksanakan hingga hari Senin, 21 September 2020.

