RAPAT DALAM RANGKA PENGUATAN SENTRA GAKKUMDU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA UNSUR PENGAWAS PEMILU SE-PROVINSI BENGKULU
|
Bengkulu-Ruang Rapat Sentra Gakkumdu (SG) Provinsi Bengkulu (13/8/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu mengundang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota Se Provinsi Bengkulu selaku Kordinator Sentra Gakkumdu (SG) Kabupaten/Kota Unsur Pengawas Pemilu.
Rapat Penguatan Sentra Gakkumdu (SG) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu ini dalam rangka penguatan Sentra Gakkumdu dan memanfaatkan Momentum kunjungan Kerja Sentra Gakkumdu Pusat yaitu Bapak Brigjen Pol Tatang dari unsur Mabes Polri dan Ahmad Amrullah dari unsur Bawaslu.
Pada penyampaiannya Brigjen Tatang menyatakan “Unsur dalam Sentra Gakkumdu harus tetap solid, harus sering bertemu dalam rangka membahas hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Dalam menangani dugaan pelanggran, kita harus bisa menyikapi dengan benar, jangan sampai menjadi buntu dan menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Kita harus jeli dalam menghadapi permasalahan yang ada nanti. Yang penting kita harus tetap semangat, karena lancar atau tidaknya demokrasi ini juga tergantung dengan kita. Kita harus menguasai apa yang menjadi pekerjaan kita. Agar kita tidak salah dalam mengambil langkah nanti. Dan keinginan kita semua aduan cepat untuk diakomodir. Kami juga akan terus tetap memberikan semangat kepada seluruh rekan-rekan sekalian untuk demokrasi ini agar berjalan dengan baik†ujar Brigjen Tatang.
Dalam Rapat ini juga Ahmad Amrullah kembali menegaskan Sentra Gakkumdu pusat akan segera melakukan audiensi Ke Mahkamah Agung (MA) terkait in absentia tidak di atur di dalam UU Pemilihan, dan juga Amrullah mengharapkan walaupun banyak menemui kendala Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota harus tetap semangat dalam melakukan penindakan disetiap dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
“Kita di Sentra Gakkumdu harus tetap kompak dan semangat, kalau dari kita sebenarnya biarkan saja berkas sampai ke pengadilan dan biar Hakim yang menilai benar atau tidaknya. Kita juga sudah meminta fatwa kepada MA, karena in absentia tidak di atur di dalam UU Pemilihan. Kemudian terkait Putusan Praperadilan di Rejang Lebong ini, juga sedang dikoordinasikan dengan Pimpinan, terkait bagaimana menyikapinya. Kemudian, Perbawaslu Penanganan Pelanggaran juga sedang dilakukan revisi, dan seandainya ada masukan dari rekan-rekan untuk Perbawaslu tersebut, akan sangat kami terima sebagai bahan perbaikan bagi kita semua. Kami sedang membuat tambahan terkait dengan adanya Kajian Awal seperti yang ada di UU Pemilu. Dan kata diterima akan sama maknanya dengan diregistrasi†Tegas Amrullah.
Dalam rapat ini juga terjalin Diskus yang cukup hangat terkait masukan-masukan Bawaslu Kabupaten/kota tentang revisi Perbawaslu Penanganan Pelanggaran yang akan segera di Proses.
Sebagai Informasi tambahan hadir dari Bawaslu Provinsi Bengkulu yaitu Bapak Halid Saifullah, S.H.,M.H Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, serta Sholehin, S.H.,M.Si Kabag Penanganan Pelanggaran, Sengketa Proses dan Hukum dan Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Penulis /Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

