Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Daring Penyusunan Pedoman Pembinaan Pengawas Pemilu

Rapat Daring Penyusunan Pedoman Pembinaan Pengawas Pemilu
Bengkulu, Rabu (20/5/2020) Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P., M.Si., Kepala Bagian Administrasi Drs. Masnuni dan Kepala Sub Bagian SDM dan Umum Heru Kuswoyo, S.Si mengikuti kegiatan Rapat Daring Penyusunan Pedoman Pembinaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI menggunakan aplikasi zoom meeting di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam rapat tersebut membahas mengenai pembinaan bagi pengawas pemilu yang terima sanksi DKPP. Berdasarkan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sesuai Pasal 22 sanksi yang diberikan terbagi dalam 3 bentuk, yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Teguran tertulis dapat berupa peringatan atau peringatan keras, sedangkan pemberhentian tetap berupa pemberhentian tetap dari jabatan Ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota. Kepala Bagian SDM Hotma Maya Marbun memberikan arahan pada rapat tersebut. Hotma mengatakan “Pembinaan terhadap pengawas yang kena sanksi DKPP sudah pernah dibahas sebelumnya, terhadap pembinaan selama ini dilakukan sampel terhadap 5 (lima) Provinsi dan pembinaan masih perlu dilaksankan pembahasan. Pengawas pemilu yang diberi sanksi peringatan perlu meningkatkan kapasitas secara formal dan informal. Untuk yang peringatan keras dan peringatan terakhir dilaksanakan pembinaan khusus yang perlu didiskusikan dengan memperhatikan putusan DKPP”, ujarnya. Berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Kode Etik, maka dari identifikasi data SDM sepanjang Tahun 2018 menerima putusan sebanyak 99 dan teradu 252, dan Tahun 2019 s.d April 2020 tercatat DKPP sudah menerima putusan sebanyak 191 dan teradu sebanyak 578 pengawas pemilu mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi sampai dengan Bawaslu RI. Nila selaku Tim Ass menjelaskan, “Tidak ada pembinaan secara tertulis kepada DKPP yang sudah dilaksanakan oleh Provinsi. Pembinaan pengawas pemilu perlu kita bahas terkait materi pembinaan karena tidak ada pembinaan yang khusus terhadap pengawas yang mendapat sanksi DKPP dikarenakan ketakutan terganggunya secara psikologis yang bersangkutan, jadi selama ini dilaksanakan secara bersama-sama dalam kegiatan rakor dll”. Ketua Bawaslu RI Abhan menambahkan, “Perlu segera ditindaklanjut Perbawaslu tentang pembinaan, kewenangan kode etik ada di DKPP dan putusan DKPP merupakan salah satu bagian dari pembinaan, istilah di Undang-Undang tidak ada sanksi peringatan terkahir, maka tidak semua sanksi DKPP jadi alasan untuk melakukan pembinaan”, ujarnya. Menurutnya, sanski DKPP bukanlah satu-satunya untuk dilakukan pembinaan, temuan dan laporan masyarakat juga menjadi bagian dari pembinaan internal di Bawaslu. Abhan mengatakan, “mekanisme jika ada aduan ke DKPP, maka leading sektor ada di SDM dan bisa juga di Divisi Hukum untuk advokasi.” Selanjutnya, hal yang harus diantisipasi terkait transisi pilkada karena belum ada kepastian, meskipun perpu 2020 sudah ada dan KPU membuat draft revisi PKPU tahapan ada ada 2 (dua) opsi yaitu opsi pertama 6 Juni dan opsi kedua 15 Juni. Abhan juga menambahkan, bentuk dari pembinaan itu sendiri terdiri dari peningkatan kapasitas, pengawasan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban, serta penanganan permasalahan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle