Rapat Evaluasi dan Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih dan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020
|
Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ibu Patimah Siregar didampingi Staf PHL mengikuti Rapat Evaluasi dan Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih dan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Mochammad Affifudin ketika membuka kegiatan menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengawas dalam mengawasi proses Daftar Pilih. Meskipun ada beberapa keterbatasan dalam teknis pelaksanaannya seperti tidak diperolehnya data A-KWK. Namun hal tersebut tentunya tidak menjadi penghalang Bawaslu untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan seluruh proses yang dilakukan KPU sesuai dengan prosedur dan aturan.
Afif juga menegaskan pengawas juga tetap harus mengawasi pada saat pleno DPS. selanjutnya pengawasan pencalonan terkait keterbatasan aturan. Berdasarkan hasil evaluasi pada saat pendaftaran pencalonan, banyak proses yang dilakukan tidak sesuai dengan protokol covid, melanggar protokol kesehatan. Dari Bawaslu kemudian muncul gagasan atau opsi pelanggar protokol kesehatan di klarafikasi. Sementara itu opsi ke dua melayangkan surat imbauan ke Bakal Calon, Partai Politik, dan Kepolisian.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan arahan dari TA Bawaslu RI Maskurudin Hafidz. Kordiv Pengawasan dan Hubal dari masing-masing Provinsi pun menyampaikan hasil pemukktahiran daftar pilih dan hasil pencalonan di provinsi Masing-masing.
Untuk diketahui, Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 9-10 September 2020 di lantai 3 gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pertemuan tersebut merupakan pertemuan gelombang ke 2 dan dihadiri sebanyak 18 (delapan belas) Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi di Indonesia.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

