Rapat Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
|
Seluma, Bawaslu Provinsi Bengkulu- Rapat Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Bawaslu Kabupaten Seluma dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal. Kemudian, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah dalam mengawali arahannya menghimbau bahwa penanganan pelanggaran berkaitan dengan moral dan kompleksitas kepentingan peserta Pemilu, mengingat divisi penanganan pelanggaran merupakan yang paling banyak di proses oleh DKPP karena dianggap tidak profesional, transparan dan akuntabel. Hal ini diakibatkan karena laporan pelanggaran pemilu yang tidak diproses oleh Bawaslu dan jajarannya. Untuk Provinsi Bengkulu yang pernah mendapatkan peringatan adalah Bawaslu Kabupaten Kaur, dimana pada saat ada pihak pelapor datang untuk melaporkan pelanggaran tidak ada pihak bawaslu kabupaten kaur yang bertugas untuk menerima laporan tersebut. Beliau menegaskan, Inilah pentingnya menjadi profesional. Sehingga meskipun sedang ada kegiatan diluar kantor, tetap harus ada staf yang bertugas dikantor untuk menerima laporan laporan dari masyarakat. Selanjutnya penyampaian materi dari Kasubdit I Kamneg DIT Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Edi Sujatmiko, S.Sos yang mana beliau juga merupakan Personil Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu, Beliau menyampaikan materi terkait dengan Pelaporan dugaan Pelanggaran Pemilu.
Penulis: Citra Ulandari. S
Sumber : Jerry Restu Amanda
Editor: Elvis Masril

