Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KERJA MEKANISME PENINDAKAN PELANGGARAN TERKAIT HASIL PENGAWASAN YANG MENJADI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU BERDASARKAN PERBAWASLU NOMOR 4 TAHUN 2020

RAPAT KERJA MEKANISME PENINDAKAN PELANGGARAN TERKAIT HASIL PENGAWASAN YANG MENJADI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU BERDASARKAN PERBAWASLU NOMOR 4 TAHUN 2020
Bengkulu-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Selasa (4/8/2020) Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Mercure Bengkulu ini dilakukan dengan salah satu tujuannya adalah untuk lebih menekankan pada koordinasi dan persamaan persepsi mengenai mekanisme penindakan pelanggaran agar sesuai dengan prosedur sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu, khususnya terkait dengan Hasil Pengawasan yang dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran. Form A adalah alat kerja Bawaslu dan temuan adalah salah satu hasil kerjanya. "jika ada dugaan pelanggaran pidana, agar selalu dikoordinasikan dengan pimpinan", ujar Halid. "tata cara, mekanisme maupun prosedur dalam melakukan penanganan pelanggaran harus sesuai, kalau menurut kita sengketa, simpulkan saja di kajian", lanjut Ediansyah. Dodi Herwansyah juga menyampaikan bahwa koordinasi itu penting. "jangan segan untuk berkoordinasi agar meningkatkan solidaritas dan soliditas antar sesama sehingga tidak melemahkan lembaga kita", ujar Dodi. Selanjutnya, peserta rapat pada kegiatan tersebut melakukan diskusi mengenai Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020. Dari pernyataan yang disampaikan oleh peserta diskusi, intinya adalah pola komunikasi yang harus ditingkatkan agar tidak terjadi miskomunikasi yang menghambat kinerja lembaga. “Pembagian divisi adalah untuk memudahkan kerja dan sebagai penanggung jawab atas pekerjaan, tetapi dari sisi lembaga, kita adalah satu kesatuan kolektif kolegial yang membutuhkan kerja sama dan pembagian peran demi kelancaran dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang”, ujar Firnandes sebagai salah satu fasilitator. Irvan selaku fasilitator lainnya juga menyampaikan bahwa dalam melakukan penelusuran informasi awal dapat menggunakan mekanisme klarifikasi ataupun mekanisme lainnya. Dalam membuat kajian tidak harus memerlukan klarifikasi karena sesuai redaksi dalam regulasi menyatakan "dalam hal diperlukan keterangan lebih lanjut, Bawaslu dapat melakukan klarifikasi", artinya jika sudah dianggap cukup maka tidak wajib untuk melakukan klarifikasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, S.H., M.H., Halid Saifullah., S.H., M.H., dan Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M., serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Sholehin, S.H., M.Si., Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP., Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran Septi Maryati, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Hukum Asneli, S.Kom beserta staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sementara peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) dan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) beserta satu orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Provinsi Bengkulu. Penulis : Andri Tresna Gumilar, S.Si., M.Stat. Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu    
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle