Rapat Kerja Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Gelombang 1
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah, S.Pd.MM dan staf mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Gelombang I di Hotel Aryaduta Jakarta, 12 s.d 14 Maret 2020.
Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan hal teknis terkait dengan proses pengelolaan JDIH Bawaslu kepada Bawaslu Provinsi se – Indonesia. Mulai dari hal teknis terkait dokumentasi produk hukum, cara input dokumen, pengisian form, input verifikasi sampai dengan produk hukum Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota se – Indonesia diterima dan dipublikasikan pada website JDIH Bawaslu.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa PPID dan JDIH Bawaslu merupakan dua hal penting untuk keterbukaan informasi publik.
“PPID merupakan perintah Undang-Undang untuk keterbukaan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya yang harus dipublikasikan," jelasnya.
Lebih lanjut Fritz menambahkan bahwa dengan adanya JDIH Bawaslu yang terintegrasi dengan JDIH Nasional merupakan kesempatan bagi Bawaslu untuk menampilkan produk hukum Bawaslu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2019 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

