Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data Pelaporan, Kajian dan Tindak lanjut Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.
|
Jakarta - Bawaslu Provinsi Bengkulu, demi meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu, Bawaslu RI selalu mengupdate data penanganan pelanggaran. Agar data yang diakses selalu update pentingnya terus melakukan pengelolaan data penanganan pelanggaran sehingga diselenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data Pelaporan, Kajian dan Tindak lanjut Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu di Hotel Royal Kuningan Jakarta tanggal 09 - 11 Februari 2023.
Puadi, Anggota Bawaslu RI Kordiv. PP membuka acara ini secara resmi, dalam arahannya Koordiv PP ini menyampaikan, Terima kasih telah hadir dalam kegiatan ini, mengingat banyaknya kegiatan dan ke depan akan lebih banyak lagi agenda dan kegiatan yang harus dilakukan. Kemudian yang menjadi catatan dari salah satu provinsi, yaitu bagaimana pengawasan yang telah dilakukan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu karena ada laporan di DKPP kepada kami berkaitan dengan hal tersebut. Kemudian terkait data, ada beberapa fungsi yaitu, menentukan arah kebijakan, membuat inovasi, efisiensi anggaran dan sebagai evaluasi. Dengan adanya data yang valid, kita bisa membuat langkah-langkah preventif, sehingga tidak adanya pelanggaran berulang dalam setiap pemilu. Selanjutnya data juga sangat dibutuhkan untuk mempermudah proses hukum serta data juga dapat membantu proses penelitian dan evaluasi. Kemudian terkait SiGapLapor, harus benar-benar dihitung kapan penggunaannya, jangan sampai setelah di launching menjadi tidak sigap. Beberapa hal yang sering menjadi permasalahan dalam penanganan pelanggaran, diantaranya pengadministrasian yang kurang tertib dan rapi, pendataan tidak dilakukan secara rutin, serta alat kerja yanh rumit. Kemudian nanti jangan sampai ada lagi dalam suatu perkara yang sama tetapi hasil penanganannya berbeda.
Dengan adanya data yang valid dan update, maka diharapkan pengelolaan data dapat meningkatkan kualitas dari pemilu, ujarnya.
Arahan Herwin J. Malonda, Anggota Bawaslu RI Kodiv. SDM, mengatakan dimana penanganan pelanggaran merupakan muara dari proses hasil pengawasan atau adanya ketidakpuasan sehingga adanya laporan dugaan pelanggaran. Kemudian tidak hanya banyak atau tidaknya laporan tetapi juga harus dilihat secara detail bagaimana suatu proses terjadi. Penginputan data merupakan untuk mengukur hasil kerja, sedangkan hasil penanganan adalah untuk mengukur integritas kita. Data merupakan bahan evaluasi bagi kita, karena akan menjadi salah satu catatan kita untuk perbaikan ke depan. Terkait SDM, ini merupakan catatan bagi kita, karena hampir 80% Bawaslu tergantung pada pegawai non ASN. Di seluruh lingkungan Bawaslu PNS hanya sekitar 20%, dan belum ada P3K, sedangkan menurut UU, ASN hanya terdiri dari PNS dan P3K. Kemudian terkait dengan Sentra Gakkumdu, beberapa permasalahan agar segera untuk diselesaikan.
Tambahan dari Yusti Erlina, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, mengatakan bahwa dalam kegiatan pengelolaan data pelanggaran ini didasarkan pada Perbawaslu yang mengatur terkait data penanganan pelanggaran harus tepat dan akurat, kegiatan dilakukan 3 metode, updating, koordinasi dan validasi data pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Jika data tidak terkoordinasi dan terpublikasi dengan baik, maka hasil kerja keras yang telah dilakukan tidak terasa maksimal.
Informasi tambahan Eko Sugianto selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran hadir bersama Koordinator Divisi dan Staf Pengelola Data Penanganan Pelanggaran dari seluruh Bawaslu Provinsi dalam kegiata ini.
Sumber & Dok : Andri Tresna . G
Editor : Elvis Masril

