Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Curup, Selasa (6/3/2018), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Villa Hijau, Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan tersebut di agendakan selama tiga hari, dari hari Selasa sampai dengan hari Kamis. Tanggal 6 s.d 8 Maret tahun 2018.
Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta Ketua dan Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Pada pelaksanaannya, Narasumber yang menyampaikan materi adalah Bapak Rahmat Bagja, S.H., LL. M., Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Bapak Parsadaan Harahap, S.P., M.Si., Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bapak Ediansyah Hasan, S.H., M.H. dan Ibu Patimah Siregar, M.Pd., Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu serta Bapak Lopian Hidayat, S.E., M.Si., Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu dan jajarannya harus tetap menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu, jangan sampai ada indikasi keberpihakan kepada peserta pemilu. Sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Beliau mengintruksikan agar Pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota dalam penyelesian sengketa proses pemilu harus berkerja dengan maksimal dan Penuh ketelitian dalam pembuatan Putusan “Fatal jika pertimbangan Hukum dengan  amar putusan tidak nyambung, Pengawas Pemilu bisa di etikan dan diberhentikan sementara karena dinilai tidak profesionalâ€Â Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan arahannya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Penulis/Foto : Humas Bawaslu Provinsi BengkuluÂ

