Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Konsolidasi Branding Petahana

Rapat Konsolidasi Branding Petahana
Rapat Konsolidasi Branding Petahana Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan pelanggaran oleh Petahana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat Jo ayat 5 maka Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Divisi Pengawasan dan Hubal melakukan rapat koordinasi penyamaan persepsi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Senin (9/11/2020). Mengawali rapat tersebut, Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP selaku Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan pentingnya pelaksanaan rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi dan membahas bersama hasil pengawasan yang sudah dilakukan mulai dari data branding hingga surat imbauan terkait program yang menguntungkan petahana. Selanjutnya rapat di pandu oleh tim bantuan hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya, S.H.,M.H. dan Irvan Yudha Oktara, S.H. dengan membahas tindak lanjut hasil rapat dengan Stake Holder serta LO Paslon, terkait penerapan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 Jo ayat 5, pada tanggal 6 November 2020 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. “Mari kita samakan persepsi soal Pasal 71 terlebih dahulu. Paling utama terkait Branding lokasi kendaaran, plat, dinas yang menaungi, jenis kendaraan, Data Base Baliho/Bilboard di titik mana, ukuran, lokasi dan jumlahnya berapa,” ucap Firnandes. Selanjutnya Bawaslu perlu diharapkan dapat merumuskan surat yang langsung memberikan peringatan terakhir, terkait pemanfaatan branding mobil dan baliho petahana dalam memanfaatkan program, lalu mengidentifikasi apakah sudah mengumpulkan data secara lengkap. Bawaslu dalam hal ini hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengidentifikasi, lalu diberikan ke divisi penanganan pelanggaran, untuk di buat kajian dan rekomendasi diskualifikasi. Menyikapi perlunya kesepahaman yang sama tersebut turut diungakapkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd dan Ediansyah Hasan, S.H.,M.H. “Terkait rekomendasi ini harus sama baik itu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ini hal yang penting, jangan sampai mengambil keputusan sendiri terhadap apa yang dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu,” ucap Patimah. Turut diaminkan oleh Ediansyah, menurutnya pengawas harus dapat duduk bersama dalam satu koordinasi. “Kita ada masalah urgen maka kita jangan menunda-nunda harus diselesaikan. Kemudian pengawas itu seutuhnya pengawas dan harus satu koordinasi sebagai lembaga yang vertikal dan hirarki,” ucap Ediansyah. Terkait penerapan pasal 71 Ediansyah menekankan perlunya penguatan dan cermat. Bawaslu pun harus giat melakukan upaya persuasif dan imbauan. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle