Rapat Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Era New Normal
|
Bengkulu - Rabu, (3/6/2020)
Bawaslu Provinsi Bengkulu -Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Kordiv Penindakan Pelanggaraan, Halid Saifullah, S.H., M.H. dan Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Septi Maryati, S.H., M.H. melakukan rapat konsolidasi nasional penegakan hukum pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 era new normal.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota merupakan sarana untuk memfasilitasi transfer atau pergantian kekuasaan pemerintahan ditingkat lokal secara damai dan demokratis.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR hari Rabu, tanggal 27 Mei 2020, Komisi II DPR, Kemendagri dan KPU menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Terkait dengan regulasi dari penyelenggara pasca dikeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020, pilkada pungut hitung akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Tahapan akan dimulai tanggal 15 Juni 2020, akan dilanjutkan dengan tahapan yang sudah tertunda dan ada 6 (enam) tahapan yang akan dilakukan. Didalam perpu tidak mengatur tentang konsep umum dan teknis dalam tahapan pemilihan. Perpu hanya mengatur 3 (tiga) hal, pertama covid, pergeseran pungut hitung dan penundaan tahapan.
Pada saat ini, lebih dari 50% data meninggal karena covid berada pada daerah yang akan melaksanakan pilkada. Maka dari itu, Bawaslu menilai terdapat kerawanan pelaksanaan pemilihan 2020 di masa Covid-19 seperti halnya resiko kesehatan, pemanfaatan fasilitas pemerintah, politik uang, dan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat pada pilkada terakhir tahun 2018 adalah 73%, dan dikhawatirkan akan turun saat pandemi sekarang.
Terkait penegakan hukum, ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum pemilihan diantaranya berkaitan dengan substansi hukum seperti kerangka hukum pemilihan yang baik, mulai dari UU, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Yang kedua berkaitan dengan struktur hukum seperti penyelenggara pemilihan yang berintegritas, penegak hukum yang profesional, dan peradilan yang independen. Yang ketiga berkaitan dengan budaya hukum seperti kepatuhan penyelenggara, peserta dan pemilih/masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan."
Data pelanggaran pemilihan 2020 yang tercatat di Bawaslu per tanggal 1 Juni 2020 terdapat 593 Temuan dan 113 Laporan. Begitupun juga dengan ASN yang harus menjaga netralitasnya. Netralitas ASN diantaranya, (1). Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah; (2). Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik; (3). Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah; (4). Dilarang mendekati partai politik terkait rencana pengusulan bakal calon kepala daerah; (5). Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik; (6). Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah; (7). Dilarang mengunggah, memberikan data dan sejenisnya, atau menyebarluaskan visi misi bakal calon kepala daerah melalui media daring atau media sosial.
Berkaitan dengan integritas dan mentalitas sebagai pengawas pemilu, Pengawas pemilu dalam menjalankan tugas harus mengedepankan kejujuran, dan memiliki niat semata-mata agar pemilihan terselenggara dengan jujur dan adil. Pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memiliki integritas, pengawas pemilu juga harus memiliki keberanian dalam melakukan tindakan.

