Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020
|
Karawaci, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ediansyah Hasan, S.H.,M.H. dan staff mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 di Karawaci, Minggu (9/2/2020).
Kepala Biro TP3 Bawaslu RI, La Bayoni menuturkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari sosialisasi dan pelatihan oleh Bawaslu RI terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai aplikasi SIPS.
Terkait dengan hal itu Bawaslu telah menyiapkan buku panduan penggunaan aplikasi SIPSS sebagai bahan pedoman bagi admin dan operator Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Buku pedoman ini merupakan bagian dari sistem pendukung kinerja SIPS, yang telah disusun pada FGD Penyusunan Pedoman Penggunaan SIPSS dan sempurnakan pada Finalisasi Penyusunan Pedoman Penggunaan SIPS beberapa waktu yang lalu,†ujar La Bayoni.
Dikatakan oleh La Bayoni, sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut Bawaslu juga sudah menyiapkan rencana sosialisasi penggunaan Aplikasi SIPS kepada publik dan stakeholder serta melakukan pelatihan kepada seluruh admin dan operator yang akan mengelola SIPS mulai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kab/Kota.
Untuk diketahui, SIPS sendiri adalah aplikasi berbasis digital yang digunakan sebagai pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan ke Bawaslu. Dengan adanya aplikasi SIPS ini pemohon dapat dengan mudah mengajukan sengketa ke Bawaslu mengingat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa, pemohon hanya diberikan batas waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui.
Sebagai informasi lanjutan, kegiatan rapat tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 9 s.d. 11 Februari 2020. Total Peserta dalam kegiatan berjumlah 190 orang terdiri dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi berjumlah 34 orang, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa berjumlah 34 orang, staf admin dan operator Bawaslu Provinsi sebanyak 68 orang dan staf Bawaslu RI sebanyak 54 orang.
Penulis/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

