Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu- Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Rakornas Penanganan Pelanggaran  yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka Launching SiGap Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu). Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu dihadiri oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Pelatihan Dodi Herwansyah dan Sholehin selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum. Acara ini dilaksanakan di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Senin s.d Rabu, (31/10 s.d 2/11- 2022).   Pembukaan dimulai dengan laporan panitia oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, dalam laporanya beliau menyampaikan bahwa "Dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan kompleksitas persoalnya, merupakan tantangan bagi pengawas pemilu untuk dapat mepersiapkan pengawasan pemilu dengan baik. Oleh karenanya beberapa langkah strategis yang disiapkan oleh Bawaslu, antara lain: Perbaikan regulasi Penanganan Pelanggaran. Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019, digunakan dua Perbawaslu untuk Penanganan Pelanggaran, yakni: Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Dua Perbawaslu ini kemudian telah dilakukan evaluasi, sehingga saat ini telah lahir Peraturan Bawaslu yang terbaru sebagai pengganti yaitu: Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Selain kedua Perbawaslu tersebut, juga sedang dilakukan pembahasan terhadap Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu untuk direvisi. Turut dibahas juga 2 (dua) Perbawaslu baru akan dibahas, yaitu Perbawaslu tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran dan Perbawaslu tentang investigasi. Dukungan fasilitasi anggaran Penanganan Pelanggaran. Forum Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran juga dimanfaatkan untuk membahas stretegi fasilitasi anggaran penanganan pelanggaran untuk menunjang kelancaran pengawasan.   Peningkatan Mutu Layanan Penanganan Pelanggaran. Bawaslu telah mempersiapan sistem informasi untuk menunjang kerja penanganan pelanggaran, yakni Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGapLapor). SiGapLapor akan diluncurkan pada kegiatan pembukaan Rakornas Penanganan Pelanggaran. Aplikasi ini merupakan ikhtiar Bawaslu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta Pemilu, pemantau pemilu, dan WNI dalam rangka memberikan kemudahan melapor serta mengetahui informasi proses dan penanganan pelanggaran. SiGapLapor merupakan program berkelanjutan yang terus dilakukan penyempurnaan dan pemenuhan kesiapan perangkat teknologi, kesiapan SDM operator SiGapLapor, jaringan internet, serta sarana dan prasarana lainya. SiGapLapor ini akan terus dilakukan sosialisasi, sehinggalah pada tahun 2023 Bawaslu memiliki sistem informasi yang handal mendukung kinerja pengawasan pemilu."   Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja juga memberikan arahan sekaligus membuka acara secara resmi, dalam arahanya beliau berharap SigapLapor mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, dan mudah diakses oleh  masyarakat pada umumnya dalam penanganan pelanggaran.   Sumber: Ferdhi Aswindo Penulis: Dadi S Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle