Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI NASIONAL SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA TAHUN 2020

RAPAT KOORDINASI NASIONAL SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA TAHUN 2020
Bengkulu - Senin (31 Agustus 2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 merupakan pelaksanaan pemilihan yang berbeda dari pemilihan manapun yang pernah diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu di Indonesia. Ditengah pandemi covid-19, penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan ditengah tantangan untuk melaksanakan demokrasi dan mencegah penyebaran covid-19. Pada awal tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 telah diwarnai berbagai pelanggaran pemilihan seperti Netralitas ASN, penggunaan fasilitas Negara, pelanggaran terhadap larangan Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan. Hal ini merupakan tantangan bagi soliditas dan profesionalitas tiga lembaga pelaksana amanat Undang-Undang untuk membentuk Sentra Gakkumdu yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian dan Kejaksaan. "politik uang tetap menjadi tantangan laten yang bermutasi dalam metode dan modus operandinya, hal ini perlu ditangani dengan peningkatan terhadap profesionalitas, netralitas dan soliditas Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukumnya", ungkap Abhan selaku Ketua Bawaslu RI. Tantangan lain dalam pelaksanaan penegakan hukum Pemilihan di Tahun 2020 adalah metode kampanye di media sosial akan menjadi metode yang akan banyak digunakan oleh peserta pemilihan. Tentunya diperlukan strategi yang berbeda dari Sentra Gakkumdu untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan di media sosial. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, "melalui rakornas ini saya mengharapkan bahwa apa yang kita laksanakan saat ini hendaknya menjadi penyemangat bagi Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada dan kami meminta kepada Sentra Gakkumdu agar wujudkan netralitas independensi dan peran aktif dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 yang berkualitas". "guna mewujudkan pemilihan Tahun 2020 yang demokratis, jujur dan adil tentunya perlu dilakukan pengawasan yang baik agar pelaksanaan pemilihan tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang ada", lanjut Brigjen Pol Tatang. Dr. Ratna Dewi Pettalolo menambahkan bahwa tujuan dari Sentra Gakkumdu itu sendiri yakni menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan serta mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan. Melalui rakornas Sentra Gakkumdu, harapannya untuk seluruh jajaran Sentra Gakkumdu di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan intensitas komunikasi, satukan pemahaman dan tujuan dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu diantaranya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, S.H., M.H., Panit II Subdit Kamneg Polda Bengkulu Susanto, S.I.Kom., Kasi Tp. Narkotika dan ZAL Kejati Bengkulu Wenharnol, S.H., M.H. beserta seluruh unsur Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia secara daring. Editor/Penulis : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu    
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle