Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Labuan Bajo, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga, mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia perihal “Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan”. Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari pada tanggal 11 s.d 13 Maret 2022 di Hotel The Jayakarta Flores Jl. Pantai Kede KM. 5, Desa/Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo , Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Peserta kegiatan ini adalah Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi se- Indonesia. Pembukaan acara dilaksanakan Jumat, 11 Maret 2022 pada pukul 19.00 dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan didampingi oleh Anggota Bawaslu RI. Setelah pembukaan dlianjutkan dengan Brainstroming pemaparan Tujuan Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh Tenaga ahli dan Tim Asistensi Bawaslu RI. Pada hari kedua kegiatan Sabtu, 12 Maret 2022, dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait dengan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Identifikasi Problematika pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Pembahasan Peraturan Bawaslu tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan, Identifikasi persiapan pengawasan tahapan Daerah Pemilih dan verifikasi partai Politik, dan disesi terakhir diakhiri dengan penyusunan Reencana Tindak lanjut. Hari ketiga kegiatan yaitu penutupan Minggu, 13 Maret 2022. Dikutip dari hasil Rapat koordinasi pengawasan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan Bawaslu RI yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut: 1. penguatan sistem informasi bersama. KPU memiliki Sistem Pendaftaran Pemilih (SIDALIH) sedangkan Kementerian Dalam Negeri memiliki Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Isi kedua sistem ini hampir sama, yaitu basis data berkapasitas besar berisi data pemilih dan data kependudukan. Jika Sidalih digunakan dalam momentum Pemilu, SIAK digunakan sepanjang tahun.Menyinkronkan Sidalih dan SIAK adalah tindakan pertama yang dapat ditempuh dalam penyempurnaan daftar pemilih berkelanjutan. Sistemnya dapat dikembangkan dengan sedemikian rupa hingga terdapat penyambungan. Setiap data dapat diolah sesuai kebutuhan penyelenggara pemilu maupun pemerintah. Dan setiap pihak juga akan mendapatkan manfaat dari penyambungan sistem tersebut. Misalnya, KPU mendapatkan sejumlah data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar karena sudah meninggal dunia. Informasi penduduk yang meninggal dunia ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan perbaikan data kependudukan, bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Konektivitas ini perlu dilakukan tidak hanya oleh KPU dan Kemendagri saja, namun juga diikuti oleh seluruh jajaran KPU di daerah dan dinas dukcapil. Koordinasi dan konsolidasi data dilakukan secara efektif dengan basis sistem informasi yang sama. 2. Variasi metode pemutakhiran berkelanjutan. Salah satu kegiatan utama dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah berkoordinasi dengan banyak kementerian/lembaga dan organisasi kemasyarakatan untuk memastikan apakah penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak. Koordinasi dilakukan di semua tingkat oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Koordinasi dengan para pihak wajib dimaknai seluas-luasnya. Penyusunan daftar pemilih berkelanjutan diawali dengan menentukan kebutuhan (assessement) dan strategi yang tepat. Jika koordinasi perlu dilakukan dengan cara mendatangi langsung lokasi untuk melakukan verifikasi faktual maka KPU wajib mendatanginya. Jika cukup dengan menggunakan teknologi informasi maka dapat dilakukan dengan sarana virtual. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk menuju data yang terus disempurnakan. 3. Prioritas terhadap pemilih marginal. Setelah melakukan koordinasi sesuai kebutuhan, tahap berikutnya adalah memprioritaskan penduduk yang tinggal di daerah terpencil, pemilih perempuan, kelompok disabilitas, kelompok miskin, dan kelompok rentan lainnya. Mayoritas kelompok ini juga mengalami kendala dalam mengurus KTP-elektronik dan dokumen kependudukan lainnya. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah mendahulukan pemilih dari kelompok rentan ini sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyempurnaan data pemilih sekaligus perbaikan administrasi kependudukan. Penulis: Citra Ulandari Siregar Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle