RAPAT KOORDINASI PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU 2019
|
Bengkulu (6/12/2017), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 yang bertempat di Raffles City Hotel Kota Bengkulu.
Rakor ini diagendakan selama 3 hari, dari tanggal 6 sampai dengan 8 Desember 2017 dengan peserta Rakor Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran bersama Koordinator Divisi Pencegahan dan Antar Lembaga serta satu staf Divisi Penindakan Pelanggaran.
Pembukaan Rakor dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2017, yang dibuka sekaligus memberikan sambutan dan arahan kepada peserta Rakor oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bapak Ediansyah Hasan, S.H., M.H. Turut dihadiri pula koordinator Divisi Pencegahan dan Hubal Ibu Patimah Siregar, M.Pd, Kepala Sekretariat, Bapak Lopian Hidayat, SE., M.Si. serta seluruh Tim Asistensi, Para Kasubbag dan Staf dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutan pada pembukaan Rakor tersebut, beberapa hal-hal yang disampaikan adalah “Kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan out put pemahaman akan prosedur penindakan pelanggaran yang sesuai dan selalu berdasarkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kepemiluanâ€.
Kemudian dalam sambutan tersebut Bapak Ediansyah Hasan, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa “Kewenangan baru pengawas pemilu terutama Panwaslu Kabupaten/Kota adalah kewenangan dalam menyelesaikan Sengketa Pemilu dan menyelesaikan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif)â€, dan “Untuk masalah kepemiluan, Bapak/Ibu Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota harus lebih memahami daripada orang yang tidak terlibat dalam kepemiluanâ€.
Untuk staf bidang penanganan pelanggaran Panwaslu Kabupaten/Kota yang menjadi peserta Rakor, Bapak Ediansayah Hasan, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa diharapkan nanti staf bidang penanganan pelanggaran Panwaslu Kabupaten/Kota mampu membuat kajian dugaan pelanggaran secara baik, utuh dan sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang ada.