Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Program dan Agenda Kerja Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2022 Bagi Bawaslu Provinsi se-Indonesia

Rapat Koordinasi Program dan Agenda Kerja Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2022 Bagi Bawaslu Provinsi se-Indonesia
Jakarta-Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dalam rangka peningkatan kualitas penegakkan hukum Pemilu di Indonesia khususnya Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 yang akan dimulai pada Tahun 2022, Bawaslu RI mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi program dan agenda kerja divisi penanganan Pelanggaran Tahun 2022 bagi Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran se-Indonesia menghadiri kegiatan ini selama 3 (tiga) hari pada tanggal 17 s.d 19 Januari 2022 di Grand Orchardz Hotel Rajawali kemayoran. Dalam kegiatan ini, Deputi Teknis La Bayoni dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yaitu: 1. Sinkronisasi program kegiatan penanganan pelanggaran 2. Persiapan penyelenggaran debat mahasiswa ke dua 3. Konsolidasi penanganan pelanggaran Sambutan dan arahan Ketua Bawaslu RI Abhan, beliau menyampaikan terkait persoalan anggaran semakin mengecil tetapi kita tetap melakukan efektitas dalam anggaran kegiatan. Dalam menghadapi pemilu serentak 2024 varian dugaan pelanggaran akan relatif sama dengan Pemilu 2019 dikarenakan Undang-undang Pemilu dan pemilihan juga tidak ada perubahan, untuk penanganan pelanggaran administrasi pemilu dengan cara ajudikasi persidangan akan berkurang karena verifikasi partai bagi perserta pemilu ditiadakan kecuali bagi partai baru untuk di faktual. Selanjutnya arahan Anggota Bawaslu RI Dewi Ratna Pitalolo menyampaikan bahwa : 1. Sosialisasi penanganan pelanggaran melalui kegiatan debat penegakan hukum pemilu mahasiswa secara nasional, 2. Sosialiasi netralitas ASN dalam pemilu 2024 melalui buku refleksi prolematika penanganan pelanggaran pemilu 2019 dengan sasaran para kepala daerah, 3. Penguatan sistem aplikasi sigap lapor dan 4. Penyempurnaan regulasi perbawalsu. Dilanjutkan arahan dari Anggota Bawaslu RI M. Afifuddin menyampaikan “Bagaimana memfasilitasi dan menjadi kebutuhan orang yang ingin melakukan pelaporan penanganan pelanggaran sehingga pengawasan dalam genggaman ", ujar afif. Arahan dari Anggota Bawaslu RI Frits Edward Siregar beliau menyampaikan aplikasi dalam sigap lapor harapannya di bentuk untuk sinkronisasi data pengawasan dan penanganan pelanggaran. Naskah dan DIM regulasi hingga penormaan akan segera dibahas oleh divisi hukum. Penulis : Rini oktaria Dokumentasi : Andri Tresna Gumilar Editor : Elvis Masril.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle