Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penyusunan Juknis Pembinaan Apratur Pengawas Pemilu tindak Lanjut Perbawaslu nomor 15 Tahun 2020.

Rapat Penyusunan Juknis Pembinaan Apratur Pengawas Pemilu tindak Lanjut Perbawaslu nomor 15 Tahun 2020.
Bengkulu – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, S.H.,M.H didampingi Kabag Adminstrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Drs. Masmuni mengikuti Rapat Daring Via Zoom Meeting dengan Bawaslu Republik Indonesia terkait persiapan penyusunan Juknis Pembinaan Apratur Pengawas Pemilu tindak Lanjut dari Perbawaslu Nomor 15 Tahu 2020 (9/2/2021). Dalam sambutannya Ketua Bawaslu RI menyampaikan “Terkait dengan juknis Perbawaslu 15 Tahun 2020, selama ada Bawaslu baru kali ini ada Perbawaslu mengenai pembinaan, Ada masukan dari kawan-kawan bahwa Perbawaslu No. 15 Tahun 2020 ini harus disertakan dengan juknis agar operasional dalam menjalankan Perbawaslu ini menjadi jelas dan terperinci. Kita perlu membahas apakah norma terkait etik perilaku perlu di bahas lagi atau tidak. Karena aturan mengenai etika perilaku sudah ada di dalam peraturan DKPP” ujar Abhan. Ketua Bawaslu RI juga menambahkan Yang penting kedepannya adalah simulasi dan sosialisasi terkait juknis dari Perbawaslu 15 Tahun 2020. Aturan ini juga dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan guna mengatur perilaku walau tidak ada Pemilu dan Pilkada” tutupnya. Dalam masukannya Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan “ Perbawaslu No. 15 Tahun 2020 ini hanya mengatur Pembinaan Kinera dilingkungan pengawas adhoc sehingga perlu judul yang jelas pada Perbawaslu ini, Maupun ini dibuat tidak hanya dijajaran pengawas saja, itu juga mengatur mengenai kinerja staff, agar staff dilingkungan bawaslu juga memiliki aturan etika dan kinerja” kata Ediansyah. Ediansyah Hasan Juga menjelaskan terkait waktu dalam penyelsaian penanganan pelanggaran terkait pembinaan Apratur Pengawas yang mana ini menyangkut dengan orang lain maka dalam memberikan putusan atau sanksi tetntunya butuh waktu untuk melakukan kajian biar memutuskan dengan cermat. “Mekanisme penanganan pelanggaran harus lebih rinci. Dan menganai waktu Bengkulu menyarankan waktu 7+7 terkait mekanisme penanganan pelanggaran. Agar putusan yang diambil bisa lebih cermat” tutup Ediansyah. Foto / Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle