Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Persiapan Dukungan Penyelenggaraan Tahapan Lanjutan Pemilihan 2020 Pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020

Rapat Persiapan Dukungan Penyelenggaraan Tahapan Lanjutan Pemilihan 2020 Pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020
Bawaslu Provinsi Bengkulu - Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat, S.E.,M.Si didampingi Kabag Administrasi, Drs.Masnuni, Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP, Kasubbag Perencanaan, Keuangan dan BMN Widya Oktaviani, S.E., dan Parada Andika, S.Kom staf Perencanaan, Keuangan dan BMN mengikuti rapat Persiapan Dukungan Penyelenggaraan Tahapan Lanjutan Pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bersama seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Kamis (04/06/2020). Rapat tersebut digelar berdasarkan beberapa kajian dan pertimbangan terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada, lalu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Rapat yang di pandu langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tersebut menyimpulkan beberapa hal diantaranya, perlunya penyesuaian barang dan/atau anggaran dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19. Dikatakan oleh Gunawan Suswantoro, terkait dengan penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran, dapat dipenuhi melalui sumber angggaran dari APBN dengan memperhatikan APBD masing-masing daerah. Untuk restrukturisasi anggaran setiap tahapan, akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan. Lebih lanjut, Sekjen Bawaslu RI itu menjelaskan masih terkait potensi penyesuaian barang dan/atau anggaran khususnya dalam pemberian Honorarium pengawas AdHoc, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan menyesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2020. "Jika pengaktifan PPK dan PPS dilakukan bulan Juni 2020, maka masa kerja Panwas Kecamatan sampai dengan Februari 2021 dan PPL sampai dengan Desember 2021,"ujar Gunawan Suswantoro. Selain itu Bawaslu turut menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengawas AdHoc yang akan di koordinir oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Termasuk juga didalamnya pengupayaan fasilitas layananan klaim apabila terdapat pengawas AdHoc yang berstatus ODP/PDP/Suspect/Positif terjangkit Covid-19. Sementara itu, selama Covid-19 kegiatan Pelatihan dan Bimtek, Rakor/Raker/Rakernis Teknis Pengawasan, Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Penindakan Pelanggaran Administrasi dan Koordinasi dengan Stakeholder akan dilakukan dengan Kombinasi dua metode, yakni daring dan tatap muka. Terakhir, Untuk kebutuhan Pengawasan, Bawaslu telah mengusulkan APD melalui mekanisme APBN. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle