Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU oleh Kemendagri untuk Sukses Pemilu 2024

Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU oleh Kemendagri untuk Sukses Pemilu 2024
Bengkulu, Kamis (7/4/2022)- Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Tema “Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring serta ditayangkan juga di streaming Youtube Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri. Peserta terundang lainnya dalam kegiatan ini adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Seluruh Indonesia, Kepala Biro/Bagian Pemerintahan Seluruh Indonesia, Ketua KPU Seluruh Indonesia, Ketua Bawaslu seluruh Indonesia, serta Ketua DPD/DPW dan DPC Partai Politik Seluruh Indonesia. Acara dibuka secara resmi oleh Dirjen Politik dan PUM, dalam sambutanya beliau menyampaikan “sistem politik yang ada di Indonesia saat ini merupakan salah satu proses yang berlangsung di Negara Republik Indonesia yang sudah berlangsung mulai dari tahun 1955 sampai dengan terakhir kita menyelenggarakan pemilu tahun 2019 dan Pilkada tahun 2020 yang lalu. Tentunya Dengan proses yang berlangsung terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini, pada bagian akhir kita berharap Indonesia akan semakin kuat dalam menerapkan sistem Presidensial dan juga kita berharap ada percepatan pembangunan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dan konsolidasi demokrasi yang berlangsung dari waktu ke waktu semakin baik dan menciptakan iklim politik dalam negeri Indonesia itu semakin baik dan penyelenggaraan pemerintah baik dari tingkat nasional maupun pada tingkat daerah itu semakin efektif dan efisien”. Adapun dalam kegiatan ini diisi oleh 3 orang narasumber yaitu yang pertama oleh Baroto (Kemenkumham RI ), beliau menyampaikan “jumlah partai politik yang berbadan hukum saat ini berjmlah 75 partai dengan rincian yaitu 1). Partai Politik habis masa kepengurusan Tahun 2020, 2). 32 Partai aktif secara administrasi, 3). 41 partai tidak aktif (tidak melakukan agenda sebagaimana dalam AD/ART, 4). 42 Parpol tidak memiliki Mahkamah Partai, 5). 33 Parpol memiliki Mahkamah Partai. Narasumber kedua diisi oleh Anggota bawaslu RI Rahmat Bagja, beliau menyampaikan bahwa Sipol bukan merupakan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran parpol di Pemilu 2024. Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan Partai Politik dalam pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Terakhir, narasumber ketiga disampaikan oleh Hasyim Asy’ari Anggota KPU RI, beliau menyampaikan terkait Proses Alur Tahapan Pendaftaran verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Selanjutnya sebelum penutupan dilakukan sesi diskusi. Penulis: Citra Ulandari Siregar Dokumentasi: Rini Oktaria Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle