Rapat Validasi Data Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Periode Agustus
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Halid Saifullah, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Sholehin, S.H., M.Si., dan Staf Data Pelanggaran mengikuti kegiatan Rapat Rapat Validasi Data Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Bulan Agustus 2020. (24/08/2020)
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bagian Temuan Laporan (TLP) Bawaslu RI dalam rangka melakukan koordinasi terkait data-Data Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pada kesempatan ini, hanya melibatkan sebelas (11) provinsi, yaitu Aceh, Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara.
Maria Amelia Sinaga, salah satu Kepala Sub Bagian pada Bagian TLP pada saat membuka rapat mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi khususnya kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Staf Data Pelanggaran Bawaslu Provinsi, karena telah aktif berkoordinasi terkait penyampaian rekap data penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Di Provinsi Bengkulu, Data Dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2020 diantaranya terdiri dari 21 temuan dan 17 laporan, dan hasilnya 20 termasuk pelanggaran dan 18 bukan kategori pelanggaran. Untuk jenis pelanggarannya, yakni terdiri dari 4 pelanggaran administrasi, 1 kode etik, 8 pidana dan 7 hukum lainnya.
Trend pelanggaran kode etik, adanya Panwascam melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, untuk trend pelanggaran administrasi yakni PPDP tidak melaksanakan kegiatan coklit daftar pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan, KPU Kabupaten tidak cermat dalam menerima berkas perbaikan syarat dukungan bakal paslon dan PPS tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS (terkait domisili PPS).
Kemudian trend pelanggaran pidana, yaitu terdapat 8 laporan terkait dugaan pencatutan KTP/dugaan pemalsuan pernyataan untuk dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di Kabupaten Rejang Lebong .
Penulis : Andri
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

