RDK Pendampingan, Monitoring dan Supervisi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sehubungan masih terbatasnya Sumber Daya Manusia di lingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu akan hukum dan mengingat tahapan Pilkada yang terus berlangsung, Maka Bawaslu Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) di luar jam kerja mengenai Pendampingan, Monitoring dan Supervisi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Senin (03/08/2020).
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu Bersyukur dengan terselenggaranya acara meski ditengah pandemi yang notabene menuntut Pengawas untuk ekstra kerja dan ekstra hati-hati. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat SK Tim pemberian bantuan hukum yang berisikan personel-personel berlatar belakang pendidikan Hukum.
Latar belakang pembentukan SK Tim itu sendiri dikarenakan ada pelanggaran yang menyita waktu dan energi di yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu pemberian bantuan hukum itu nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh jajaran pengawas, khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal itu untuk mengantisipasi adanya potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi selama proses Pilkada 2020.
“Kasus harus kita tangani dengan penanganan yang sama. contohnya penanganan netralitas ASN Provinsi dan Kabupaten Kaur. Kita tak mau kasus yang terjadi sama, penanganannya sama, tapi sanksi berbeda. Hal ini Jangan sampai terjadi,†ungkap Dodi.
Lebih lanjut Dodi menerangkan, dalam kaitannya dengan proses penindakan, ada dua divisi yang dari awal bergerak yakni Divisi Penindakan Pelanggaran dan Divisi Pengawasan. Pembentukan Tim itu sendiri sudah disepakati bersama melalui pleno, dan sudah ditandatangani oleh Pimpinan. Kerja tim itu sendiri fokus dengan permasalahan-permasalahan dalam dinamika penyelenggaraan Pilkada 2020 di Provinsi Bengkulu hingga Kabupaten.
Halid Saifullah dalam kesempatan itu turut berpesan kepada seluruh personel yang tergabung di dalam SK Tim pemberian bantuan hukum agar dapat saling belajar dan berbagi ilmu.
â€semakin banyak diskusi semakin paham dan terbuka kita melihat suatu permasalahan. Argumentasi untuk penguatan marwah lembaga. Perspektif yang terlibat dalam tim untuk melihat suatu kasus harus sama. Jangan tidak berimbang,â€tutur Halid.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu itu turut berharap kepada staf secretariat yang belum tergabung dalam Tim pemberian bantuan hukum agar tetap ikut belajar sehingga ada kaderisasi khususnya dalam melihat kasus penanganan pelanggaran,
“Pembentukan tim ini adalah inisiasi yang positif hingga jangan sampai ada anasir divisi. Kita saling mengingatkan dalam telaah. Tim harus saling belajar,â€imbuh Halid.
Sementara itu, dalam hal Sengketa, Ediansayah Hasan selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan untuk Provinsi Bengkulu tidak ada calon perseorangan. Terhadap Bawaslu Kabupaten/kota yang ada calon perseorangan juga sudah dilakukan supervisi. Divisi Penyelesaian Sengketa saat ini juga merancang kegiatan untuk Sengketa Acara Cepat contohnya ada pelatihan mediasi.
“Mulai kita rancang kegiatan tatap muka sesuai basis anggaran. Selain itu, saya rasa perlu ada penyelarasan kembali terutama menyangkut Administrasi Birokrasi. Kita selalu sampaikan mengenai prinsip Kolektif Kolegial, sama rasa di setiap kegiatan. Mari kita wujudkan Soliditas. Pertahankan Marwah lembaga dengan konsep kekeluargaan. Agar kita semua merasa nyaman,†ucap Ediansyah.
Senada dengan yang lain, Patimah Siregar menuturkan pentingnya keberadaan tim pemberian bantuan hukum agar ada regenerasi peningkatan marwah lembaga.Tim pun dapat memberikan penguatan dalam mengkaji unsur pelanggaran. Dengan melihat dan belajar dengan nyata akan ada ilmu-ilmu yang bermanfaat untuk saling berbagi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“ Kita yang hadir dalam tim mari diskusikan pasal-pasal dugaan pelanggaran. Wajib kita pahami dan gali kembali pasal-pasal pidana, itu yang utama. Jangan sampai yang bergerak cuma segelintir saja,â€ujar Patimah.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

