Lompat ke isi utama

Berita

RDK Pokja Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Covid-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020

RDK Pokja Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Covid-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020
Bengkulu - Senin (2/11/2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Bengkulu laksanakan kegiatan rapat rutin kelompok kerja pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Bawaslu sudah membentuk pokja covid-19 dan hari ini bisa mengadakan rapat kembali dalam rangka membicarakan hal-hal terkait tugas dan fungsi masing-masing. Bawaslu akan menindaklanjuti penanganan pelanggaran covid ini contohnya jika dalam kampanye, yang melakukan kampanye tidak memenuhi standar. Ketentuan pelaksanaan kampanye tatap muka dalam PKPU maksimal 50 orang. Jika kampanye dilakukan tidak memenuhi standar, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya. "proses kampanye harus memegang STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan)", ucap Parsadaan Harahap. Tupoksi Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 salah satunya bahwa Pengawas bertugas untuk mengawasi tahapan pilkada. Bawaslu mengawasi tahapan pilkada mulai dari awal hingga akhir berdasarkan regulasi yang ada. Namun pelaksanaan pilkada ini bersamaan dengan covid-19 ini. Ediansyah dalam sambutannya mengatakan, "kita juga harus melakukan pencegahan dalam hal ini, khususnya dalam Penyelesaian Sengketa di Bawaslu sudah melakukan pencegahan, sidang dilakukan secara daring". Patimah Siregar selaku Koordinator Pengawasan dalam tik Pokja ini menyampaikan mengenai poin-poin ketika melakukan pengawasan. Yang mana jika dalam melakukan kampanye melebihi dari 50 orang, maka kami ingatkan kepada jajaran untuk mengeluarkan rekomendasi. Setelah peringatan tetapi masih dilakukan, kemudian tim tidak melaksanakan, kami berikan surat rekomendasi kemudian masih juga tidak diindahkan oleh tim kampanye maka kami memanggil keamanan untuk melakukan pembubaran. "dalam hal penanganan pelanggaran contohnya ada yang dibubarkan. Ada juga kampanye yang intinya untuk menyampaikan visi dan misi ke hal layak banyak namun dalam masa pandemic ini hanya terbatas", ujar Halid Saifullah. "tetap menegakkan tugas untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 ini. Untuk menghadapi hal seperti ini, kita sebagai pokja harus memiliki upaya-upaya lain untuk melakukan pencegahan", sambung Dodi Herwansyah. Harapannya pencegahan penyebaran protokol covid ini dapat berjalan dengan baik dan tidak memunculkan cluster-cluster baru dalam pilkada. Sebagai informasi, RDK ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P., M.Si., dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, S.H., M.H., Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd., Halid Saifullah, S.H., M.H., Dodi Herwansyah, S.Pd., M.Pd. serta dari instansi lain yakni KPU Provinsi Bengkulu, Kejati Bengkulu, Polda Bengkulu, BNPB Bengkulu, Korem Bengkulu, dan Satpol PP. Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle