RDK SOSIALISASI MODUL BIMBINGAN TEKNIS PENGAWAS ADHOC BAGI BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE- PROVINSI BENGKULU
|
Bengkulu - Selasa (14/7/2020)
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap,SP.,M.Si. beserta Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan,SH.,MH., Halid Saifullah,SH.,MH., Dodi Herwansyah,S.Pd.,MM., Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat.,SE.,M.Si melakukan Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka Sosialisasi Modul Bimbingan Teknis Pengawas Adhoc Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu. Rapat tersebut dilaksanakan 2 kali pada tanggal 13 s.d 14 Juli 2020.
Di situasi new normal saat ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengadakan rapat dengan menerapkan protokol covid-19 dan peserta rapat yang jumlahnya terbatas. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi modul bimtek Pengawas AdHoc secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.
Modul tersebut diharapkan menambah alternatif teknis pelaksanaan bimtek di masa new normal. Tentu saja setiap daerah dapat mengembangkan dan menggunakan pilihan lain dalam tujuan sama, memastikan setiap Pengawas Pemilu mendapatkan bimbingan teknis yang baik agar mampu memahami aturan perundangan dalam menjalankan tugasnya.
Terdapat 8 materi modul bimtek diantaranya, (1). Perkenalan, Harapan dan Membangun Komitmen Belajar; (2). Organisasi dan SDM Pengawas Pemilu; (3). Nilai-Nilai Dasar Pengawas Pemilu; (4). Pelaksanaan Pengawas Pemilihan; (5). Prosedur Penanganan Pelanggaran; (6). Penyelesaian Sengketa Cepat di Panwaslu Kecamatan; (7). Teknis Pelaporan; dan (8). Video.
"kita bersyukur, proses pilkada sudah dimulai dengan tahapan verifikasi faktual yang sudah dilakukan walaupun tidak semua, hanya beberapa daerah yakni Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong dan Bengkulu Selatan", ucap Parsadaan Harahap.
Relevansi kegiatan tersebut dengan tugas pengawasan yakni untuk melakukan penguatan di Lembaga Bawaslu terutama bagi SDM-nya. Beberapa modul akan menjadi materi yang akan diberikan kepada Panwascam dan jajaran dibawah.
Dalam rapat tersebut, Halid Saifullah turut menyampaikan penanganan pelanggaran dalam beberapa bulan terakhir. "Jika di Provinsi ada beberapa Pejabat Eselon II yang terkait dalam pelanggaran netralitas ASN, saya berharap agar Bawaslu dapat membangun soliditas sesama rekan pasca pemilihan", tegas Halid Saifullah.
Penanganan pelanggaran juga termasuk dalam legitimasi baik itu dari aturan maupun dari kelembagaan, tetapi juga menyangkut hubungan dengan Lembaga lain contohnya Gakkumdu.
Dalam hal penyelesaian sengketa, Kecamatan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Ediansyah Hasan mengatakan, "dalam hal penyelesaian sengketa acara cepat yakni diselesaikan di tempat kejadian yakni di Kecamatan dan tetap dilakukan mediasi paling lama 2 hari".
Melalui rapat tersebut, Dodi Herwansyah turut menyampaikan untuk mengedepankan pencegahan dengan melakukan sosialisasi perbawaslu dan aturan-aturan serta tahapan-tahapan pemilihan. Selain itu mengaktifkan kembali media sosial dan tagar-tagar sebagai sarana sosialisasi.
Persoalan ASN saat ini akan menjadi potensi yang besar di Provinsi Bengkulu karena adanya Pemilihan Gubernur, banyak sekali yang akan menjadi potensi pelanggaran seperti dalam hal incumbent akan memobilisasi ASN, baik itu politik praktis maupun penyalahgunaan fasilitas Negara.
Parsadaan Harahap mengatakan, "Bapak/Ibu yang terdapat incumbent di daerah pemilihan, saya harap harus melakukan tugasnya secara serius".
Lopian Hidayat turut menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti aturan yang sudah diberikan oleh Bawaslu RI dan Pemerintah melalui surat edaran.
Selanjutnya, penandatanganan SPTJM yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu



