RDK TERKAIT DUGAAN DUKUNGAN DARI PENYELENGGARA PEMILU/PEMILIHAN
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat di Luar Jam Kantor (RDK) terkait adanya dugaan dukungan dari penyelenggara pemilu/pemilihan terhadap Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Empat Kabupaten di Provinsi Bengkulu, Senin (16/3/2020).
Empat Kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Bengkulu Selatan,Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong yang terdapat pendaftar Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati untuk pilkada tahun 2020.
Rapat tersebut dilatarbelakangi oleh identifikasi Bawaslu terhadap data dukungan yang diserahkan Bakal Calon Pasangan pada Verifikasi Administrasi di KPU Kabupaten yang hasilnya diduga terdapat dukungan dari penyelenggara pemilu terhadap bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2020 di empat (4) Kabupaten tersebut.
Halid Saifullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa terkait hal itu harus segera ditindaklanjuti.
" kasus temuan terkait dukungan penyelenggara Pemilihan/Pemilu dalam daftar dukungan calon Perseorangan ini harus segera ditindaklanjuti. Apabila daftar dukungan yang melibatkan penyelenggara Pemilu ini benar maka seluruh penyelenggara yang memberikan dukungan calon perseorangan harus segera ditindaklanjuti ke ranah Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tetapi ketika nama-nama tersebut di catut tanpa sepengetahuan maka ini bisa masuk ranah pidana terhadap calon perseorangan tersebut" ujarnya.
Pernyataan Halid tersebut juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Dodi Herwansyah Kordiv HDI Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Patimah Siregar Kordiv H2AL Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Terkait hal itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu berkomitmen akan terus meningkatkan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan dalam setiap tahapan Pilkada tahun 2020.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkul

