Samakan Pemahaman dan Persepsi Bawaslu Selenggarakan Rakornas Sentra Gakkumdu
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Guna menyamakan pemahaman dan persepsi dalam penanganan tindak pidana pemilu Bawaslu selenggarakan Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), hal ini disampaikan La Bayoni (Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu) dalam laporannya selaku Panitia. “UU no. 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengamanahkan bahwa penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan oleh tiga institusi, yaitu Kepolisian, Kejaksaaan dan Bawaslu. Dimana dalam menjalankan amanah tersebut perlu dilakukan penyamaan pemahaman dan persepsi yang salah satu caranya adalah dengan penting dilakukan kegiatan ini†demikian ucap La Bayoni. Kegiatan ini diselenggarakan mulai dari tanggal 19 s/d 21 September 2022, bertempat  di Hotel Gran Mercure Kemayoran – Jakarta.
Dalam kegiatan ini dari Kepolisian hadir Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Agus Andrianto, dalam arahannya menyampaikan bahwa Forum ini merupakan langkah yang tepat dan positif demi terciptanya pemilu 2024 yang luber dan jurdil, serta aman dari berbagai macam gangguan. Pemilu 2024 harus terbebas dari hal-hal mengancam terciptanya pemilu yang berintegritas, seperti politik indentitas, sara, hoaks dan hal negatif lainnya. Berdasarkan pelaksanaan pemilu sebelumnya, saat ini kita harus lebih fokus menghadapi pemilu 2024 karena kita sudah banyak mendapatkan pelajaran dan pengalaman. Serta tidak kalah pentingnya untuk terus meningkatkan sinergitas antara semua unsur di dalam sentra gakkumdu. Kepada seluruh peserta kegiatan agar dapat mengambil nilai positif dari kegiatan saat ini.
Selanjutnya dari Kejagung RI hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, Kegiatan ini memiliki arti penting sebagai persiapan menghadapi pemilu serentak 2024, demokrasi adalah landasan bernegara maka perlu adanya penegakan hukum yang dapat menjamin terlaksananya demokrasi. Hal tersebut juga merupakan amanah dari UUD 45, dimana kedaulatan rakyat adalah yang paling utama. Sentra Gakkumdu merupakan salah satu elemen penting demi terciptanya penegakan hukum pemilu terutama dalam perkara tindak pemilu. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah persiapan dan kesiapan dari sentra gakkumdu serta stakeholder lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu demi masa depan bangsa yang adil, makmur dan sejahtera.
Sedangkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan Kegiatan ini untuk mewujudkan pola penanganan tindak pidana pemilu pada pemilu 2024, tugas penanganan yang diemban sentra gakkumdu bukanlah perkara yang mudah mengingat terbatasnya waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu. Diharapkan sentra gakkumdu bisa dijalankan dengan baik oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terlebih pada tahun 2024 selain pemilu, juga akan dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah. Semoga dalam beberapa bulan ke depan kita dapat menemukan formula untuk meredam, meminimalisir bahkan menghilangkan seperti ujaran kebencian, politisasi sara, politik identitas, black campaign, hoaks dan hal negatif lainnya.
Saat ini, paradigma Bawaslu telah berubah, jika sebelumnya cegah awasi tindak, maka saat ini menjadi awasi cegah tindak. Jadi hal pertama yang dilakukan adalah pengawasan, jika perlu dilakukan pencegahan maka cegah, dan apabila tidak dapat dicegah maka barulah ditindak. Tetapi saya berharap pidana diterapkan sebagai langkah terakhir, apabila seluruh tindakan lain sebelumnya sudah tidak mempan demikian ucap Bagja.
Kegiatan ini mengundang seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi. Hadir langsung dalam kegiatan Ketua sekaligus Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah. Dirreskrimum Polda Bengkulu, Teddy Suhendyawan Syarif dan Aspidum Kejati Bengkulu, Bimo Bima Putra.
Penulis: Dadi Sukadi
Sumber/Dok: Andri TGl

