Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi terhadap Regulasi Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar RDK Sentra Gakkumdu

Samakan Persepsi terhadap Regulasi Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar RDK Sentra Gakkumdu
Bengkulu,Bawaslu Provinsi Bengkulu - Dalam rangka penyamaan persepsi terhadap regulasi tindak pidana pemilihan serta penguatan kepada lembaga Sentra Gakkumdu Kabupaten dalam menangani tindak pidana pemilihan serta hal lainnya yang dianggap perlu, Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dalam Kantor diluar Jam Kerja (RDK) Sentra Gakkumdu, Kamis (26/3/2020). Rapat tersebut dihadiri oleh Halid Saifullah, S.H.,M.H dan Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. AKBP. Haerudin, Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Researse Kriminal Umum Polda Bengkulu, serta Sholehin,SH.,M.Si selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam rapat tersebut Halid Saifullah menyampaikan informasi mengenai Penundaan tahapan Pilkada sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 sebagaimana tertera dalam surat edaran KPU RI. Namun Halid menegaskan bahwa untuk beberapa hal yang masih prinsip, pengawasan tetap harus dilakukan. Di empat Sentra Gakkumdu Kabupaten yang sedang melakukan penanganan pelanggaran pidana Pemilihan terkait pencatutan KTP dari penyelenggara pemilu, Halid mengatakan bahwa penanganan secara administratif sudah diteruskan ke KPU untuk di TMS kan. "Jika masuk ke ranah kode etik, maka penyelenggara tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan," ujar Halid. Sementara itu, untuk total data penyelenggara yang memiliki dukungan dalam pasangan calon perseorangan tercatat ada 118 orang. Data tersebut juga mengalami perkembangan seiring dengan sudah dilantiknya anggota PPS. Pada kesempatan itu Halid juga mengimbau kepada Sentra Gakkumdu untuk tetap berkoordinasi terkhusus dalam hal penanganan pelanggaran pidana. Sebagaimana diketahui ada beberapa Kabupaten pada saat ini masih berlangsung pembahasan dan ada pula yang sudah melakukan klarifikasi. "Saya berharap komunikasi kita terus terjaga. Jangan sampai terjadi miskomunikasi antar tiga unsur di Sentra Gakkumdu. Kemudian untuk penanganan pelanggaran mohon betul-betul diefektifkan karena kita hanya punya waktu lima hari, di hari kerja, " imbuh Halid. Dalam segi Pengawasan, Patimah Siregar memastikan bahwa dalam melakukan pengawasan Bawaslu akan terus memantau dan mengamati jika masih ada dugaan-dugaan terjadinya pelanggaran. Terkait dengan anggaran Sewa Gedung serta kegiatan-kegiatan Sentra Gakkumdu dijelaskan oleh Sholehin terdapat anggaran 70 juta rupiah per tahun. Ia juga meminta masukan, saran dan konsep kegiatan baik dari Pihak Kepolisian maupun Pihak Kejaksaan. Haerudin selaku unsur kepolisian dalam rapat tersebut turut menyampaikan apresiasi atas diadakannya rapat tersebut. Ia menilai bahwa kegiatan tersebut penting dilakukan agar komunikasi dan informasi terhadap proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu dapat diproses sesuai dengan regulasi yang ada. Disamping itu pemahaman dan persamaan persepsi terhadap aturan-aturan serta regulasi tindak pidana dapat disamakan. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle