Satu Komando dengan Pusat, Bawaslu Bengkulu Perkuat Formula Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto, usai menghadiri Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu yang digelar Bawaslu RI secara daring, Senin (29/6/2026).
"Harmonisasi regulasi ini adalah kebutuhan mendesak. Kita harus memastikan mekanisme penanganan pelanggaran di daerah sinkron dengan sistem hukum pidana nasional yang baru," ujar Eko.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa forum ini krusial untuk menghasilkan pedoman komprehensif bagi jajaran pengawas di seluruh Indonesia. Terlebih, KUHP dan draf KUHAP baru diundangkan setelah gelaran Pemilu dan Pilkada terakhir.
Senada, Anggota Bawaslu RI Puadi menambahkan, sinkronisasi antara UU Pemilu dan hukum pidana umum mutlak diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum saat menindak pelanggaran di lapangan.
Rapat strategis ini menghadirkan bobot akademis dan praktis yang kuat dengan melibatkan sejumlah tokoh kunci sebagai narasumber:
1. Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum RI)
2. Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Komisi II DPR RI)
3. Prof. Aswanto (Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin)
Bagi Bawaslu Provinsi Bengkulu, partisipasi dalam harmonisasi ini bukan sekadar menghadiri undangan, melainkan modal utama untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan. Hasil dari forum nasional ini akan langsung diadopsi menjadi referensi utama jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Melalui penguatan pemahaman regulasi yang mutakhir, Bawaslu Provinsi Bengkulu optimistis mampu mengawal seluruh tahapan pemilu ke depan secara lebih akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Bumi Rafflesia.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu