Lompat ke isi utama

Berita

Satukan Persepsi Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu RI Adakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 

Satukan Persepsi Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu RI Adakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 
Satukan Persepsi Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu RI Adakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu   Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengikuti Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang di selenggarakan di Hotel Grand Mercure Adi Sucipto. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari dari tanggal 12 sampai dengan 15 September 2023.   Kegiatan ini diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Asmara Wijaya, Kepala Sekretariat, Lopian Hidayat, Kepala Bagian PPPSPH, Sholehin, serta staf.   Ketua Bawaslu DIY, M. Najib memberikan sambutan selaku tuan rumah dari kegiatan ini, Beliau menyampaikan banyak orang yang sudah pernah ke Yogya, dan ingin kembali ke Jogja. Banyak orang yang belajar, sekolah, menjadi Santri di Yogya. Selamat menikmati Yogya setelah kegiatan, agar ada rindu untuk kembali ke Yogya.   Karo FPPP, Yusti Erlina dalam laporan Ketua Panitian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil validasi data di SiGapLapor, maka kegiatan ini di desain agar sesuai dengan kemanfaatannya. Aspek yang harus dipenuhi adalah regulasi, kesiapan dan ketersedian SDM, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk mendukung profesionalitas penanganan pelanggaran pemilu. Aspek teknis juga perlu dipenuhi, seperti kesepahaman bersama agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam melihat suatu pelanggaran.   Dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi dari Anggota Bawaslu RI, Puadi. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka untuk menyatukan dan menyamakan persepsi, jangan sampai Divisi PP menjadi titipan dari peserta pemilu agar memberi keuntungan bagi peserta pemilu tersebut, maupun Divisi Pencegahan. Selain itu Divisi PP dan Pencegahan, harus selalu responsif dalam menanggapi suatu informasi, apalagi berkaitan dengan informasi awal yang mengandung unsur dugaan pelanggaran.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle