Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pemetaan Potensi Tindak Pidana Pemilu
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu menggelar rapat perdana di tahun 2023. Rapat tersebut dilaksanakan seiring dengan telah berlangsungnya tahapan pendaftaran dan verifikasi perseorangan untuk pemilu serentak 2024. Rapat ini dilaksanakan di hotel Madeline, Kamis (12/1/2023).
Sentra Gakkumdu Bengkulu memandang perlu dilakukan pemetaan terhadap potensi tindak pidana pemilu yang kerapkali terjadi dalam tahapan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Eko Sugianto. Dalam penyampainnya Ia menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu harus mengimbangi proses dan tahapan - tahapan dari KPU agar tidak terjadi kesalahan , upaya antisipasi dan pencegahan pun perlu di lakukan untuk meminimalisir ancaman dan kejahatan yang akan terjadi.
"Tahapan di KPU sudah terus berjalan dan semakin padat. Keberadaan Sentra Gakkumdu ini semoga nantinya dapat berjalan dengan maksimal dalam mengawal pelaksanaan demokrasi yang Luberjurdil," tutur Eko.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah menurutnya berkaca dari kegiatan sebelumnya, kemudian menimbang beban kerja yang meningkat tahapan -tahapan dan verifikasi yang telah di lakukan oleh para calon DPD perlu di perhatikan kembali dengan teliti, pengamatan seperti ini wajib di lakukan agar dapat memutuskan kejahatan cyber crime seperti pemalsuan data.
Sementara itu Teddy Suhendyawan Syarif dari Kepolisian Daerah Bengkulu menyebutkan salah fungsi Sentra Gakkumdu sebagai sebagai alternatif terakhir pencegahan. Oleh karena itu penanganan kejahatan pemilu 2024 harus dikoordinaskikan secara maksimal antar 3 lembaga terkait.
Keberadaann 3 lembaga (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) ini sangat di perlukan guna mendiskusikan tahapan - tahapan verifikasi serta rencana kerja dan anggaran , mengingat dua hal tersebut saling berkaitan untuk mendukung kesuksesan pemilu 2024. Bentuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu diantaranya seperti Identifikasi Kerawanan, pendidikan, Kerjasama, Partisipasi masyarakat perlu di lakukan evaluasi guna meningkatkan keefektifan kerja dan pertimbangan keputusan.
Di sisi lain, Alexander Zaldi dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menilai bahwa koordinasi dan antisipasi kasus -kasus yang berkaitan dengan pemilu perlu di evaluasi dan di jadikan pelajaran menimbang maraknya kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya, dengan begitu antisipasi yang dilakukan akan terasa lebih optimal.
Hal ini ditambahkan oleh Edi Sujadmiko dari Kepolisian Daerah Bengkulu bahwa kenetralan dan ketelitian dalam menilai suatu objektivitas itu sangat penting di lakukan, dengan kenetralan kegiatan yang dilaksanakan akan berjalan dengan lancar.
Sebagai informasi tambahan, rapat ini diikuti oleh seluruh personel Sentra Gakkumdu Provinsi yang tergabung dalam SK Nomor 035/PP.00.01/K/8/2022 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penulis: Perra/Eka
Editor: Elvis Masril

