Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU PUSAT KUNJUNGI PROVINSI BENGKULU, TERKAIT KASUS PENANGANAN PELANGGARAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG

SENTRA GAKKUMDU PUSAT KUNJUNGI PROVINSI BENGKULU, TERKAIT KASUS PENANGANAN PELANGGARAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG
Rejang Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu mendapat Kunjungan Sentra Gakkumdu Pusat. Kunjungan itu merupakan rangkaian dari hasil penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yg ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan pelanggaran pidana yg ditangani tersebut yakni terkait 8 (delapan) laporan dugaan pencatutan KTP yg terdapat di dalam dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong jalur perseorangan Syamsul-Hendra. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti sampai pada pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu Rejang Lebong, dan hasilnya berkas setuju untuk diteruskan ke tahap penuntutan. Sebelum masuk dalam proses penuntutan, jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik untuk diperbaiki dan dilengkapi, dengan kata lain P-19. Dan sampai hari akhir perbaikan berkas, berkas belum dinyatakan lengkap atau belum P-21. Di pihak terlapor, yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan statusnya ditetapkan menjadi tersangka, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Curup dengan Termohon Kapolres Rejang Lebong dengan pokok permohonan keberatan dijadikan sebagai Tersangka. Putusan praperadilan tersebut, menyatakan menerima permohonan pemohon untuk sebagian, dan menyatakan penetapan tersangka yg dilakukan Termohon tidak sah. Dari Bawaslu RI, Fadhlul Hanif dalam kesempatan tersebut menerangkan, berdasarkan hasil Sentra Gakkumdu Pusat akan ada forum audiensi dengan Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukan untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan yang terjadi di Rejang Lebong. masih mengenai hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut, Heru Saputra dari Kejaksaan Agung yang turut hadir dalam kunjungan itu menyatakan permasalahan yang menjadi penghambat adalah tidak adanya ketentuan/pasal yang mengatur terkait in absentia. “posisinya sekarang kita akan ke Mahkamah Agung, akan tetapi tidak ada pasal yang mengatur bagaimana jika tersangka tidak ada ditempat atau melarikan diri. Jika seandainya, ada ketentuan/pasal yg mengatur hal tersebut seperti UU Pemilu, pasti akan kami antar berkas tersebut,” ucap Heru. Untuk diketahui, meski kalah di Praperadilan, bahwa baru di Rejang Lebong status DPO tetapi bisa Praperadilan. Meski kasus yang sama juga terjadi di beberapa Kabupaten yang lain. Hal itu dikatakan oleh Halid Saifullah selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Provinsi Bengkulu. “terkait kasus sperti ini baru di Kabupaten Rejang Lebong saja yang bisa sampai Praperadilan, sementara di Kabupaten lain berhenti di pembahasan kedua,” ungkap Halid. Sementara itu, dari Sentra Gakkumdu Rejang Lebong sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan bisa dilakukan persidangan in Absentia berdasarkan pada PERMA dan SEMA. Mereka juga sudah meminta pendapat ahli yang hasilnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong memiliki 3 alat bukti dan 1 petunjuk. Sebagai tambahan informasi, Sentra Gakkumdu pusat terdiri dari 6 (enam) orang diantaranya, Tatang (Mabes Polri), Nur Said (Mabes Polri), Heru Saputra (Kejaksaan Agung), Amrullah (TA Bawaslu RI), Fadhlul Hanif (Kasubbag Bawaslu RI), dan Miki AB (Staf Bawaslu RI), tiba di Provinsi Bengkulu pada hari Rabu (12/8/2020) pukul 08.00 WIB. Tim langsung disambut oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dan dilanjutkan kunjungan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong. Pennulis/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle