Lompat ke isi utama

Berita

SERBA-SERBI HASIL PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL CALON PERSEORANGAN SERTA PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DAFTAR PEMILIH

SERBA-SERBI HASIL PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL CALON PERSEORANGAN SERTA PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DAFTAR PEMILIH
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kepala Biro TP3 Bawaslu RI, Dr. La Bayoni memaparkan beberapa hasil pengawasan Verifikasi Faktual yang ada di 110 (seratus sepuluh) Kabupaten yang melaksanakan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan dalam kegiatan Rapat Senin (27/7/2020). La Bayoni mengungkapkan, dari 110 Kabupaten yang melakukan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan, terdapat 86 (delapan puluh enam) Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan tahapan Verfak pada hari pertama. Hal itu dikarenakan belum tersedia alat pelindung diri (APD), formulir B1.1.KWK yang belum terdistribusi dengan baik ke petugas verifikasi, petugas verifikasi masih menunggu rapid test, pelaksanaan Bimtek kepada petugas verifikasi masih berlangsung dan adanya kasus petugas Verifikasi yang terindikasi reaktif Covid-19. Selain daripada itu, ada beberapa temuan lain dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Verifikasi Faktual diantaranya pendukung yang masih terdaftar sebagai anggota TNI/Polri sebanyak 3.652 orang, pendukung yang kartu identitasnya masih terdaftar sebagai ASN sebanyak 7.141, pendukung yang kartu identitasnya masih terdaftar sebagai penyelenggara sejumlah 668 orang, petugas Aparatur Desa/Kelurahan, pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang pindah domisili, pendukung yang tidak dapat ditemui karena terkonfirmasi Positif Covid-19, hingga pendukung yang sedang tidak ada di tempat karena bekerja atau bepergian. Sementara itu, dalam rangka persiapan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan serentak pada tanggal 15 Juli s.d. 13 Agustus 2020, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan bimbingan teknis kepada jajaran pengawas Ad Hoc. Adapun kendala yang ditemui dalam pengawasan tahapan coklit itu sendiri yaitu tidak seimbangnya jumlah personil pengawas kelurahan/desa (PKD) dan Panwascam dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Tidak adanya salinan Form A-KWK yang diberikan oleh KPU kepada pengawas. Selain itu, dana NPHD dibeberapa daerah juga belum dicairkan sehingga menghambat laju mobilitas kerja pengawas, hingga pada kendala terbatasnya pemahaman PKD dan Panwascam terhadap alat kerja yang diberikan. Bawaslu juga menemukan penempelan stiker dimana tanggal pelaksanaan pemilihan suaranya belum diganti 9 Desember. Dalam teknis pelaksanaan pengawasan itu sendiri ada oknum PPDP yang tidak melakukan tugas sesuai dengan standar protokol kesehatan. PPDP membebankan pekerjaannya kepada orang lain dan usia PPDP melebihi batas yang ditentukan. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Patimah Siregar melaporkan terhadap hasil Verifikasi Faktual di 4 (empat) Kabupaten yang memiliki Bakal Calon Perseroangan, yakni Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong sudah dilakukan pleno dimasing-masing KPU Kabupaten. Hingga hari ini (baca : Senin, 27 Juli 2020) belum ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan perbaikan berkas dukungan. Untuk pengawasan tahapan coklit, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat membuat posko pengaduan tahapan coklit di masing-masing kecamatan. Sementara itu untuk laporan per tanggal 15 s.d. 21 Juli 2020 sudah direkomendasikan ke masing-masing jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle