Siap-siap, Bawaslu Akan Lakukan Monev Keterbukaan Informasi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Siap-siap, Bawaslu Akan Lakukan Monev Keterbukaan Informasi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti Rapat Penyusunan Instrumen Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota yang di gelar di Kantor Bawaslu Republik Indonesia, Selasa (4/4/2023).
Sedikit kilas balik mengenai keterbukaan informasi, Bawaslu berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Bawaslu terus bersinergi bersama untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di seluruh jajaran Bawaslu. Dalam rangka hal tersebut, Bawaslu Republik Indonesia akan mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2023 yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
Agar program tersebut berjalan dengan lancar dan maksimal, tentu hal ini membutuhkan keselarasan dan kesepahaman dengan Bawaslu Provinsi. Bawaslu Republik Indonesia kemudian merangkul Bawaslu Provunsi dalam kegiatan rapat dalam kantor untuk memberikan arahan kepada Bawaslu Provinsi perihal mekanisme palaksanaan monev, metode penilaian monev, dan penyusunan instrumen monev.
Dalam kegiatan rapat ini, Bawaslu Provinsi juga diberikan bimbingan teknis mengenai penggunaan aplikasi Self Assesment Questionnaire (SAQ) Monev KIP yang sudah disediakan oleh Bawaslu Republik Indonesia untuk selanjutnya dapat digunakan oleh Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan Monev.
Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu, Lita Gustina saat memberikan sambutan dalam rapat tersebut menegaskan perlunya sebuah standar pedoman yang bisa dilaksanakan oleh semua provinsi. Hal ini dilakukan mengingat kondisi masing-masing provinsi dan jajaran dibawahnya tidaklah sama.
"Bawaslu Republik Indonesia tidak mungkin tahu persis kondisi di Bawaslu Kabulaten dan Kota. Walaupun kita sudah membuat instrumen-instrumen penilaian, tapi ada kemungkinan tidak cocok dengan fakta di masing-masing provinsi. Oleh karena itu kita samakan persepsi dalam rapat ini," ucap Lita.
Lita pun berpesan bahwa monev ini pada dasarnya dilaksanakan bukan untuk berkompetisi melainkan untuk melihat pertanggungjawaban kinerja PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Acara yang di gelar selama satu hari ini di pandu langsung oleh Sub-Koordinator PPID Bawaslu, Taufik dan Staf Ahli Sulastio. Sementara itu peserta terundang adalah Kepala Bagian dan staf yang membidangi PPID Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Penulis: Perra
Dok: Faried
Editor: Elvis M

