Lompat ke isi utama

Berita

SILAHTURAHMI NASIONAL MENAKAR EFEKTIVITAS PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DI TENGAH WABAH COVID-19

SILAHTURAHMI NASIONAL MENAKAR EFEKTIVITAS PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DI TENGAH WABAH COVID-19
BENGKULU, Rabu, (4/6/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu -Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ediansyah Hasan, S.H., M.H. mengikuti Silaturahmi Nasional Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19. Kegiatan tersebut diikuti oleh semua jajaran Bawaslu seluruh Indonesia, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota khususnya Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Se-Indonesia dengan narasumber Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja, S.H., LLM. dan Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Univeristas Al Azhar Indoensia Dr. Suparji, S.H., M.H. Rahmat Bagja mengatakan “Kita sudah berkomitmen ketika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengundangkan pemilihan pada bulan Desember tahun 2020, Bawaslu harus siap mengawasi tahapan yang ada.’’ Bagaimana cara melakukan penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien agar dapat dilihat dari beberapa aspek, yakni bagaimana permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan, bagaimana dengan pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon. Itu semua dapat dilakukan melalui metode daring. Untuk pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara online melalui SIPS (Sitem Informasi Penyelesaian Sengketa). Sedangkan bagaimana dengan pembuktian, apakah bisa dilakukan dengan video conference hal ini masih sedang dibahas. Kemungkinan besar nantinya pembuktian akan dilakukan dengan cara pengunjungnya terbatas, pemohon dan termohon akan dibatasi dan kehadiran orang dalam sidang akan dibatasi. Kemungkinan persidangan daring dalam pembuktian akan sulit dilakukan. Putusan pun dapat dilakukan melalui video conference, namun dilakukan dengan protokol-protokol pencegahan penyebaran covid-19 seperti penggunaan masker, physical distancing, penyedian hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan lainnya. Aspek lain seperti penggunaan sistem informasi juga harus dilakukan dengan baik yakni dengan menggunakan sistem informasi yang sudah di launching oleh Bawaslu yaitu SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). Penyelesaian sengketa sudah bisa diakses oleh semua orang. Terdapat akun khusus untuk pemohon, selain itu putusan sudah bisa diupload ke SIPS beberapa jam setelah dibacakan putusan dan maksimal satu hari ke depan sudah bisa diakses oleh semua orang untuk memberikan rasa keadilan bagi pemohon jika mereka tidak puas terhadap Bawaslu, pemohon dapat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Rahmat Bagja meminta kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk mendorong menggunakan SIPS tersebut di seluruh Kabupaten/Kota, sehingga kedepannya bentuk peradilan yang akuntabel sudah bisa dipenuhi karakteristiknya oleh Bawaslu. Dalam situasi keterbatasan dan belum tentu berakhir ini, salah satu langkah progresif yakni pilkada tetap dilaksanakan. Ini sebuah modal dan sekaligus tantangan untuk menunjukkan kinerja kepada masyarakt di dalam situasi saat sekarang. Dr. Suparji, S.H., M.H. menyampaikan “untuk menakar ukuran sebuah penyelesaian sengketa yang efektif dapat dilihat dari aspek formil, materil dan teknis”. Efektivitasnya dapat ditakar dari Sengketa yang dapat diselesaikan secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen. Ukuran pemeriksaan di Bawaslu sudah dilakukan secara adil atau tidak dan memetakan potensi terjadinya sengketa pada wilayah yang menyelenggarakan pemilihan. Selain itu, pada pandemic covid-19, sengketa akan lebih efektif diselesaikan jika, pertama, tahapan pilkada dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. Upaya preventif dilaksanakan lebih optimal. Kedua, Aparat Bawaslu, profesional dan berintegritas. Ketiga, Pemeriksaan dan putusan dilaksanakan secara : rechct ist wille zur gerechtigkeit” (kehendak demi untuk keadilan), memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat dan Putusan secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian sudah menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Silahturahmi nasional tersebut tidak hanya mendengarkan pemaparan dari narasumber diikuti juga dengan diskusi antar peserta dan narasumber. Pada Closing statement, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa rezeki tidak hanya berupa uang dan materi tetapi juga kesehatan untuk tetap bisa menjalankan tugas dan fungsi di Bawaslu.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle