Lompat ke isi utama

Berita

SKPP DARING MASUK TAHAPAN PEMBELAJARAN KE-3, BAWASLU PROVINSI BENGKULU GELAR SESI DISKUSI VIA ZOOM MEETING

SKPP DARING MASUK TAHAPAN PEMBELAJARAN KE-3, BAWASLU PROVINSI BENGKULU GELAR SESI DISKUSI VIA ZOOM MEETING
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring Tahun 2020 kini telah memasuki tahapan pembelajaran ke-tiga. Di dua tahap sebelumnya peserta telah mengikuti tahapan pengantar SKPP dan materi audio visual berikut pertanyaan-pertanyaan yang harus di jawab oleh peserta. Di tahapan ke-tiga ini Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di beri kewenangan oleh Bawaslu RI untuk mengkoordinir pemberian pendalaman materi bagi seluruh peserta SKPP yang dinyatakan lulus tahap ke-dua. Diskusi pendalaman materi tersebut di gelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (09/06/2020). Peserta yang hadir terdiri atas tim pokja SKPP daring Bawaslu Provinsi Bengkulu, termasuk di dalamnya El Fahmi Lubis selaku unsur TPD DKPP Provinsi Bengkulu, Eko Suginto, S.P.,M.Si Anggota KPU Provinsi Bengkulu, dan Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc., Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan seluruh peserta SKPP daring. Kegiatan Diskusi tersebut di jadwalkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam dua kali pertemuan yakni tanggal 9 Juni 2020 dan tanggal 15 Juni 2020. Pada sesi pertama (baca: 9 Juni 2020) hadir 3 (tiga) orang narasumber yakni, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd dan Halid Saifullah S.H.,M.H selaku anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kabag Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP serta Silvina Jafri, S.E. selaku moderator. Parsadaan harahap dalam kesempatan itu memaparkan materi tentang Pemilu/Kada dan regulasinya. Dalam keterkaitannya dengan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, Parsadaan menegaskan bahwa peran Kader pengawas partisipatif sangatlah besar terhadap laju demokrasi. Sebagai penyelanggara, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP tidak dapat bekerja sendiri. Dengan adanya pengawas partisipatif Ia berharap dapat ikut andil dan aktif dalam melakukan pengawasan, khususnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing. “harapan kita, adik-adik peserta ini dapat menjadi kader yang aktif melakukan pengawasan. Jika belum bisa dalam cakupan luas, minimal di lingkungan keluarga, kerabat dan tetangga. Kalau ada yang tidak sesuai dengan regulasi dan masuk dalam dugaan pelanggaran segera infromasikan, “Ujar Parsadaan. Parsadaan menegaskan, dalam melakukan pengawasan harus berpedoman pada regulasi yang ada. Tidak boleh ada penafsiran-penafsiran lain yang diluar dari regulasi. Jika keluar dari regulasi maka sudah pasti masuk dalam kategori dugaan pelanggaran. Hal tersebut turut di aminkan oleh Patimah Siregar, kategori yang dapat masuk dalam dugaan pelanggaran adalah segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dugaan pelanggaran tersebut dapat terjadi kapan saja dan dalam tahapan apa saja, oleh karena itu Patimah berharap kader pengawas partisipatif nantinya dapat memaksimalkan perannya dalam menjadi bagian sejarah demokrasi. Halid Saifullah turut memberikan penjelasan terkait tentang mekanisme penanganan pelanggaran. Di akhir paparannya Ia berharap seluruh peserta benar-benar mmanfaatkan dengan baik kesempatan untuk belajar saat ini. “ini fasilitas yang gratis yang diberikan oleh Negara. Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan dengan baik. ilmu-ilmu yang diajarkan di SKPP ini belum tentu bisa didapatkan di tempat lain. Zaman dulu kesempatan seperti ini sangat jarang terjadi bahkan mungkin tidak ada,” ungkap Halid. El Fahmi Lubis selaku unsur luar Pokja SKPP Daring Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan masukan terhadap mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang harus dibuat lebih simpel. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi yang ada sehingga pelaporan dapat dilakukan secara online dan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle