Lompat ke isi utama

Berita

SKPP DARING SESI DISKUSI BAGIAN KEDUA, BAHAS TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA PROSES DAN KEHUMASAN

SKPP DARING SESI DISKUSI BAGIAN KEDUA, BAHAS TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA PROSES DAN KEHUMASAN
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Senin (15/06/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring tahap pembelajaran ketiga, yakni sesi diskusi. Diskusi tersebut merupakan lanjutan sesi pertama yang sudah dilaksanakan pada Senin, 9 Juni 2020. Kali ini Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadirkan dua orang narasumber yakni Ediansyah Hasan, S.H.,M.H., dan Dodi Herwansyah S.Pd.,M.M., serta di pandu oleh Kasubbag Humas dan Hubal, Elvis Masril, S.E. Ediansyah Hasan dalam kesempatannya menyampaikan materi tentang “Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Ada beberapa poin yang dijelaskan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut diantaranya, penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dan penyelesaian sengketa pemilihan, kewenangan penyelesaian sengketa, dasar hukum penyelesaian sengketa, jenis dan prinsip penyelesaian sengketa pemilihan hingga mekanisme penyelesaian sengketa itu sendiri. Di akhir paparannya Ediansyah berharap seluruh peserta Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring dapat ikut melakukan pengawasan dan menjadi diri yang berintegritas sebagai penyelenggara nantinya. Para kader juga diharapkan agar dapat memahami beberapa fungsi pengawas Pemilu yang sudah di pelajari diantaranya fungsi pengawasan, fungsi penindakan dan fungsi pemutus. Selain beberapa fungsi tersebut,para Kader diharapkan juga mampu memahami fungsi-fungsi Bawaslu yang lainnya. “Bawaslu juga memiliki kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang yakni melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa pemilu serta melakukan penyelesaian sengketa terhadap sengketa Pemilu/Pemilihan,” ujar Ediansyah. Selanjutnya para peserta SKPP di jelaskan mengenai fungsi penyelesaian sengketa sebagai sarana untuk mewujudkan tri fungsi tujuan hukum, yakni kepastian, kemanfaatan dan kepastian hukum. Lebih lanjut Ediansyah menjelaskan ada beberapa perbedaan antara sengketa proses dan pemilihan, antara lain: Nomenklatur, hari (sengketa pemilihan menggunakan hari kalender dan sengketa proses menggunakan hari kerja), mekanisme penyelesaian sengketa antara peserta dan penyelenggara dalam pemilihan dilakukan berdasarkan musyawarah sementara pada sengketa proses melalui mediasi dan adjudikasi. Untuk sengketa pemilihan berawal dari permohonan dan dapat berasal dari temuan dan laporan jika sengketa proses berawal hanya dari permohonan. Selain itu pada mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta dilakukan dengan acara cepat. Selain penguatan pemahaman tentang mekanisme penyelesaian sengketa, turut pula di bahas mengenai materi Kehumasan yang disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah, S.Pd.,M.M. Dalam penjelasannya Dodi menyampaikan pentingnya peran kehumasan di era yang serba “viral” seperti sekarang ini. Melalui kehumasan, informasi-informasi mengenai kelembagaan Bawaslu akan disampaikan. “berdasarkan data yang kita punya, kita melihat kecenderungan masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan FB, Instagram dan youtube. Oleh karena itu kita di Bawaslu Provinsi juga banyak memberdayakan tiga akun media sosial tersebut sebagai media penginformasian, selain itu juga disiarkan melalui website,” ujar Dodi. Dodi melihat pesatnya kemajuan teknologi dan infomasi yang ada sekarang ini sebagai tantangan tersendiri bagi kehumasan Bawaslu, terkhusus di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Karena media massa baik cetak maupun elektronik yang ada saat ini sangat rentan menjadi penyebar hoax. Hal ini juga menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu. “Pelanggaran ASN yang sering terjadi beberapa waktu ini kita dapatkan dari hasil pengawasan melalui media sosial. Ini juga menjadi atensi kita bersama,” tutur Dodi. Selain itu, dodi juga mengimbau kepada para peserta SKPP untuk dapat ikut mengawasi dan menggunakan media sosial dengan bijak. “jangan kita manfaatkan media sosial ini sebagai sarana yang kurang baik. Tetapi manfatkanlah untuk hal-hal yang baik. Berikan konten positif, sering-sering sharing tentang hal-hal positif , jangan memancing isu sara. Jangan terkecoh pada judul yang provokatif. Bacalah berita secara keseluruhan tidak hanya judulnya saja,” imbau Dodi. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle