Soroti Kurangnya Advokasi Hukum Bagi Jajaran Pengawas, Halid Lega Sekarang Sudah Ada Perbawaslunya
|
Soroti Kurangnya Advokasi Hukum Bagi Jajaran Pengawas, Halid Lega Sekarang Sudah Ada Perbawaslunya
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah mengungkapkan rasa leganya pasca Bawaslu mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum secara resmi. Pasalnya selama ini menurutnya layanan advokasi hukum di jajaran Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten dan kota terbilang minim.
"Selama ini kan belum ada payung hukumnya. Sekarang sudah ada. Harapannya ke depan akan lebih banyak layanan advokasi hukum untuk jajaran pengawas," ucap Halid didampingi anggota (Eko Sugianto, Faham Syah dan Natijo Elem) saat meresmikan acara Diseminasi Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum di Bengkulu, Selasa (11/7/2023).
Halid kembali melanjutkan layanan advokasi hukum sangatlah penting mengingat tugas Bawaslu dalam mengawal pemilu sarat akan permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Menurutnya peningkatan kapasitas di bagian hukum sangat diperlukan terutama bagi Bawaslu kabupaten dan kota.
Sementara itu untuk menambah wawasan jajaran pengawas di Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu secara khusus mengundang Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan dan pakar hukum sekaligus akademisi, J.T. Pareke.
Untuk diketahui para peserta terundang dalam kegiatan ini adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Bengkulu. *PWMB*
