Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Framework IKP Pilkada 2020

Sosialisasi Framework IKP Pilkada 2020
Bengkulu - Kamis, 11 Juni 2020 Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Apriyanto Kurniawan,S.IP.,M.AP., dan ,Kasubbag Pengawasan, Akreditasi Pemantau Pemilu, Data dan Informasi Silvina Jafri,SE mengikuti kegiatan Sosialisasi Framework IKP Pilkada 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring. Dalam pembahasan sosialisasi tersebut menjelaskan bagaimana perbedaan pemilihan di era normal dan wabah covid-19. Di era normal hanya standar teknis saja yang diperlukan yakni penyelenggaraan, peserta pemilihan dan pemilih. Namun di era wabah covid-19, selain standar teknis juga diperlukan standar kesehatan penyelenggara, peserta, pemilih dan pihak lain yang terlibat. Adapun pemetaan kerawanan tahapan seperti pencalonan, dijelaskan bahwa pelaksanaan verifiktual calon perseorangan dilakukan tatap muka pleno rekapitulasi dimasing-masing tingkatan (Desa, Kecamatan, Kab/Kota, dan Provinsi Pendaftaran Calon). Pada tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pencocokan dan penelitian dengan tatap muka, sedangkan pleno rekapitulasi dimasing-masing tingkatan. Pada tahap kampanye dilakukan secara tatap muka dan terbatas baik secara daring. Selanjutnya tahapan tungsura diantaranya pemilihan di TPS, jumlah pemilih di TPS serta logistik tambahan seperti masker, pengukur suhu, sarung tangan dan TPS khusus. Diakhir tahap rekapitulasi, pleno rekapitulasi dimasing-masing tingkatan (Desa, Kecamatan, Kab/Kota dan Provinsi). Metamorfosa Indeks Kerawanan Pemilu yang pertama yakni IKP Pilkada 2015, 2017 dan 2018. Kedua, IKP Pemilu 2019 dan Pilkada serentak 2020. Ketiga, yakni saat ini update IKP Pilkada serentak Juni 2020. Tujuan dari IKP itu sendiri yaitu sebagai alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan. Selain itu juga sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi dan deteksi dini. Kerawanan pemilu itu untuk mencegah kekuatan politik demokratis bekerja. Terdapat 4 (empat) konstruksi IKP Pilkada 2020 diantaranya, (1). Teori kerawanan relevan (content validity); (2). Analisis undang-undang pilkada serentak; (3). Temuan fakta pengawasan; dan (4). Eksplorasi faktor kerawanan. Ada beberapa dimensi IKP pada pilkada 2020 seperti konteks sosial dan politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi. Urgensi update titik kerawanan, berdasarkan analisa data IKP 2020 update juni akan menyajikan Kab/Kota mana saja yang berada pada kondisi kerawanan yang sama dengan sebelumnya (statis) dan yang bergerak naik (lebih rawan), bergerak turun (lebih kondusif) dan yang berada pada daerah kerawanan tinggi (level 4-6). Berdasarkan urgensi update tindakan pengawasan dan pencegahan, hasil analisa IKP Pilkada 2020 menyajikan tindakan pengawasan pada indikator apa saja yang sangat urgent untuk dilakukan, dan tindakan pencegahan apa saja yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu pilkada. Tahap-tahap penelitian IKP 2020 update bulan juni yakni, penyesuaian indikator update IKP Juni 2020, framework indikator penyesuaian, pengacakan item update juni menjadi instrumen IKP update 2020, proses survei 261 Bawaslu Kab/Kota dan 9 Provinsi, proses verifikasi data, dan yang terakhir proses penyusunan data akhir.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle