Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri pada Pilkada Serentak 2020

Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri pada Pilkada Serentak 2020
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka menyambut perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi netralitas ASN, TNI/Polri yang di kemas dalam acara Coffe Morning dilaksanakan di Hotel Santika Bengkulu, Rabu, (2/9/2020). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sebagai lembaga yang bertugas dalam mengawasi setiap proses tahapan pemilihan salah satunya terkait netralitas ASN tetap berkomitmen mengawal netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah. “Kita melaksanakan kegiatan ini atas dasar kewajiban Bawaslu dalam melakukan pencegahan sedini mungkin untuk mencegah potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi. Sebentar lagi kita juga akan memasuki tahapan pendaftaran calon maka sangat penting bagi Bawaslu untuk melakukan sosialisasi ini,” ungkap Dodi. Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin itu menyebutkan jika ASN bersikap tidak netral setelah calon peserta Pilkada ditetapkan, maka ASN tersebut dapat dikenai sanksi disiplin yang pemberian sanksi hingga pemberhentian sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disipiln PNS. Jadi, Netral bukan berarti tidak memilih, namun netral dalam artian jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak pada salah satu Pasangan Calon agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional tanpa adanya conlict of interest. Masih terkait netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah merekomendasikan 6 kasus kepada KASN ke Provinsi maupun Kabupaten dan untuk sanksinya adalah penundaan kenaikan pangkat. Sementara itu dalam teknis pengawasannya siapa saja yang mendukung dalam bentuk menglike atupun mengeshere dukungan kepada salah satu pasangan calon itu juga dapat dikenakan sanksi. Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadirkan 3 orang narasumber yaitu: Drs. Hamka Sabri, M.Si, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; Kombespol Iskandar, S.Ik, Kabid Propam Polda Bengkulu; dan Mulliadi, S.H, Kasi Operasi Korem 041/GAMAS. Seluruh narasumber yang hadir mengajak dan memotivasi ASN di Provinsi Bengkulu untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, karena bersikap netral bagi ASN adalah “wajib” mengingat ASN berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan, pelayan publik dan pemersatu bangsa. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah bersama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ediansyah Hasan dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Patimah Siregar. Turut hadir pula para Kabag dan Kasubbag di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi. Sementara itu kegiatan dimaksud dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Bengkulu dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang ada di Provinsi Bengkulu dengan total peserta tujuh puluh (tujuh puluh) orang. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle