Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Dengan Pemilih Pemula Siswa/Siswi SMA Se- Kota Bengkulu

Sosialisasi Pengawasan Dengan Pemilih Pemula Siswa/Siswi SMA Se- Kota Bengkulu
Bengkulu, Senin, 30 April 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Menghadiri Kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Dengan Pemilih Pemula Siswa/Siswi SMA Se- Kota Bengkulu" 
  1. Acara ini dihadiri oleh 4 (Empat) narasumber yaitu:
  2. Titi Angraini ( Direktur Eksekutif Perludem)
  3. Patimah Siregar ( Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu)
  4. Devi Herdiati ( Tim Assistensi Bawaslu Provinsi Bengkulu
  5. Irvan Yudha Oktara ( Tim Assistensi Bawaslu Provinsi Bengkulu)
  6. Peserta Acara Ini Sebanyak 120 orang yang terdiri dari:
  7. Siswa/Siswi serta Guru Pembina Osis dari Perwakilan 16 Sekolah Negri dan Swasta Se-Kota Bengkulu dan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Se-Provinsi Bengkulu.
Dalam pembukaan acara ini Di Buka langsung Oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ibu Patimah Siregar, M.Pd Beliau Menyampaiakn:
  1. Maksud dan Tujuan :
  • Untuk Menyapa Kembali Pemilih Pemula Se- Kota Bengkulu
  • Untuk Meningkatkan Kesadaran Pentingya Berperan Serta Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2019
  • Unuk memberikan Pemahaman Tentang Peraturan-Peraturan Dalam Kepemiluan
  • Untuk Memberikan Pemahaman Instrumen dan Teknis Pelaporan Pemilu Partisipatif
Narasumber pertama Irvan Yudha Oktara (Assistensi Bawaslu Provinsi Bengkulu) menyampaikan materi tentang pelanggaran pemilu:
  1. “PENINDAKAN”, adalah serangkaian proses Penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
  2. Penanganan pelanggaran adalah serangkaian proses yang meliputi penerusan temuan hasil pengawasan kepada bidang penanganan pelanggaran, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan penerusan hasil kajian atas laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya Patimah Siregar (Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
  • Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
  • Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
  • Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
  • Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
  • Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
  Narasumber selanjutnya Devi Herdiati (Assistensi Bawaslu Provinsi Bengkulu) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu, Memeriksa, mengkaji Dan Memutuskan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Memeriksa, mengkaji Dan Memutuskan Pelanggaran Politik Uang, Memeriksa, mengkaji, Memediasi Atau Mengadjudikasi Dan Memutuskan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Merekomendasikan Kepada Instansi Yang Bersangkutan Mengenai Hasil Pengawasan Netralitas PNS,TNI DAN POLRI.
  • Melaksanakan Kewenangan Lain Sesuai Peraturan Perundang-undangan.
  • Menumbuhkan kesadaran politik secara dini, Menjadi aktor politik dalam lingkup peran dengan status yang disandang, Memahami hak dan kewajiban politik secara baik dan bijak, dan Mampu menentukan sikap aktivitas politiknya
Narasumber keempat Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Bawaslu Provinsi Bengkulu) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Bukan sekedar sumber suara. Membangun posisi tawar dab mengubah paradigma dari obyek menjadi subyek pemilu. Menjadi aktor utama pemilihan.
  • Keterlibatan melampau seremoni. Bukan hanya memberi suara, namun mengawal suara. Dimulai dari daftar pemilih (isu administrasi kependudukan sebagai basis pendataan pemilih/menggunakan hak pilih).
  • Transaksi politik Bukan politik transaksional. Kontrak politik deliberasi visi, misi, program. Dimulai sejak prapencalonan, pengawalan pascaketerpilihan.
  • Menguatkan forum-forum anak muda untuk diskursus politik, tukar gagasan, dan mencermati latar belakang calon.
  • Konsolidasi gerakan lintas isu. Membangun interkonektivitas gerakan anak muda untuk integritas pemilu (penyelenggara, proses penyelenggaraan, dan hasil).
  • Menjaga integritas pemilu dengan menjadi penyelenggara (PPK, PPS, dan KPPS serta pengawas pemilu 2019).
  • Mengembangkan jurnalisme warga.
  • Menjadi pemantau pemilu di daerah bercalon tunggal.
Penulis/Foto: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle