Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAWASLU PROVINSI DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BENGKULU

SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAWASLU PROVINSI DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BENGKULU
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Rabu (27/05/2020) Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si di dampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat, S.E.,M.Si, Kabag Administrasi Drs. Masnuni, Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP, dan Kasubbag SDM dan Umum Heru Kuswoyo, S.Si mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di lingkungan Bawaslu. Sebagai langkah perwujudan integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan tersebut, Bawaslu melihat perlu mengupayakan pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi. Dijelaskan oleh Fika dari Pengawasan Internal Bawaslu RI, mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sejatinya sudah diatur di dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015. Perbawaslu itu memuat empat point penting diantaranya, Pencegahan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Tata Cara Pelaporan dan Perlindungan, Penghargaan dan Sanksi. Dalam hal pencegahan gratifikasi Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS dan Pegawai wajib menolak gratifikasi yang menyangkut pelayanan masyarakat, tugas penyusunan anggaran, proses klarifikasi, audit, monitoring hingga proses mutasi. Bawaslu sendiri sudah memiliki UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang di ampu langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Untuk Bawaslu Provinsi langsung dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu. Selanjutnya terhadap laporan yang diterima UPG, Bawaslu akan melaporkan ke KPK melalui prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan di Perbawaslu Nomor 6 tahun 2015. Bawaslu juga memberikan jaminan perlindungan hak dan kewajiban pelapor sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 18 Perbawaslu Nomor 6 tahun 2015. Untuk saat ini Unit Pengendalian Gratifikasi masih berpusat di Bawaslu RI. Sementara Bawaslu Provinsi berwenang untuk meneliti dan mengklasifikasi laporan apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Parsadaan Harahap selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam kesempatan itu menyampaikan harapan kepada Bawaslu RI untuk dapat membentuk UPG di level Provinsi sehingga mekanisme pencegahan dan pelaporan gratifikasi menjadi lebih ter-sistem. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle