SOSIALISASI PERBAWASLU NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
|
Bengkulu - Kamis (02/07/2020)
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah,S.Pd.,MM., Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan,S.IP.,M.AP., dan Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Sholehin,SH., M.Si melaksanakan kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu secara daring.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Narasumber dari unsur Praktisi Hukum, Khairil Amin,SH. sekaligus diikuti seluruh peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu.
Dodi Herwansyah menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum dianggap perlu dilakukan secara terkoordinasi agar terciptanya pemberian bantuan hukum secara tertib dan terintegrasi.
"dalam hal ini juga perlu dilakukan bedah Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, hampir 90% pekerjaan Bawaslu mencakup tentang hukum", ujar Khairil Amin.
Bantuan hukum paling sedikit meliputi perkara perdata, pidana dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tersebut, bantuan hukum tidak diberikan
dalam perkara pidana yang timbul diluar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang.
Pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk memastikan hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dalam setiap tahapan.
Kemudian, tata cara pemberian bantuan hukum menurut perbawaslu tersebut dijelaskan bahwa dalam mengajukan permohonan bantuan hukum, pemohon menyampaikan surat permohonan yang memuat identitas pemohon dan uraian singkat pokok permasalahan.
Selanjutnya, pemberi bantuan hukum melakukan verifikasi dan kajian awal terhadap permohonan sebagaimana dimaksud.
Kemampuan SDM juga harus ditingkatkan guna melaksanakan pemberian bantuan hukum.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu