Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu Menghadiri Undangan Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Bengkulu (19/06/2020) bertempat di Ruang Raflesia Lantai 2 Kantor Gubernur Bengkulu, Bapak Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si didampingi oleh Ibu Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bapak Lopian Hidayat, S.E.,M.Si, Bapak Masmuni, S.E Kabag Adm dan Organisasi Bawaslu Provinsi Bengkulu berserta beberapa Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadiri undangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu terkait dalam mensosialisasikan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tersebut. Kegiatan ini yang seharusnya dipimpin langsung oleh Bapak Drs. Hamka Sabri, M.Si selaku Sekda Provinsi Bengkulu sedang berhalangan hadir dikarenakan ada agenda dengan Gubernur maka digantikan Oleh Bapak Gotri Suyanto Asisten III Setda Provinsi Bengkulu dan didampingi oleh Hj. Yuliswani, S.E.,M.M Asisten II Setda Provinsi Bengkulu.
Dalam Penyampaiannya Bapak Gotri Suyanto mengatakan “kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Vidcon bersama Kemendagri kemaren, perintah Bapak Sekda kita memang harus segera melaksanakan rapat sebab ada beberapa yang memang harus kita sepakati bersama menyangkut tentang perubahan NPHD, sepanjang besaran NPHD ti dak berubah maka hanya rinciannya saja yang kita ubah. Selanjutnya terkait proses Rekontruksi Anggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu kemaren sudah diarahkan oleh Pak Sekda harus segera ditindaklanjuti.
“Permendagri mengatur bahwa pencairan yang pertama sebesar 40 % dari NPHD dan untuk tahap ke 2 sebesar 60 % dari NPHD dicairkan sekaligus paling lambat 5 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara, artinya itu paling lambat di bulan Juli untuk Pencairan tahap ke 2 ini. Seperti yang kita dengar dari penjelasan Ibu Noni selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Pemda tadi bahwa PAD Pemda ditahun 2020 ini dikarenakan dampak Pandemi Covid 19 terjadi penurunan yang sangat luar biasa, kalau seandainya memungkinkan untuk pencairan ditahap ke 2 jangan dilakukan sekaligus pencairan akan tetapi secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemda Provinsi Bengkulu pada prinsipnya ketika Bawaslu membutuhkan Anggaran itu sudah tersedia hanya pencairanya saja tidak 100 % diawal, kami berharap Bawaslu Provinsi Bengkulu bisa memahami persoalan ini†imbuh Gotri.
Dalam kesempatan ini juga Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si menyampaikan “dari apa yang yang disampaikan oleh Bapak Asisten III tadi sebenarnya yang menjadi persoalan sudah jelas bahwa kita pada saat ini kita sedang mengalami sebuah persoalan yang sama-sama belum pernah kita hadapi sebelumnya. Ini merupakan pengalaman pertama kita melaksanakan pilkada ditengah Pandemi Covid-19 ini dengan situasi yang sangat tidak Kondusif. Kami juga memahami bahwa ruang piskal Provinsi Bengkulu yang sempit menjadi lebih sempit dengan adanya Covid 19 ini. Hal ini harus kita pahami sebagai realita walaupun disisi lain kami sebagai penyelenggara harus juga bertanggung jawab dengan tugas dan fungsi kami, selaku penyelenggara karena ini sudah diputuskan oleh pembuat Undang-undang melalui perpu bahwa Pilkada dilaksanakan pada bulan Desember maka kami siap tidak siap harus siap melaksanakannya. Tentu ini juga berkonsekuensi pada Stakholder lain sebab pilkada ini tidak hanya penyelenggara, namun juga merupakan urusan pemerintah daerah dan Stakholder lain yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan Optimalisasi terkait Anggaran pasca putusan pilkada dilaksanakan dibulan Desember dan tahapan lanjutan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 kami diarahkan oleh Sekjen Bawaslu RI untuk segera membuat beberapa skenario terkait anggaran sehingga kami dapat langsung menyampaikan hasil dari optimalisasi anggaran ke pihak Pemda Provinsi Bengkulu dan itu saya kira sudah paling maksimal kami sampaikan soal optimalisasi anggaran APBD. Dari optimalisasi ini sudah mengakomodir soal APD dan semua yang terkait dengan pemenuhan protokol Covid 19 karena syarat pilkada ini bisa dilakukan harus memenuhi Protokol Covid 19. Kalau protokol ini tidak bisa dipenuhi otomatis kita tidak bisa melakukan pilkada sedangkan konsekuensi dari ini adalah adanya penambahan anggaran untuk kepentingan pemenuhan protokol Covid 19†tambah Parsadaan.
Beliau juga menambahkan “secara prinsipnya kami memahami kondisi dan mengerti dengan situasi yang ada, tinggal persoalan yang mesti kita kaji lebih lanjut adalah persoalan hukumnya apakah ketika tidak mencairkan sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tidak menimbulkan permasalahan hukum yang baru. Kami memahami kondisi daerah sebagaimana disampaikan oleh Ibu Noni selaku Kepala BPKAD tadi yaitu dengan cara pencairan dengan cicilan atau tahapan yang beransur selama itu memenuhi Kebutuhan.
“penggunaan anggaran yang cukup besar itu pada saat hari H karena menyangkut pembayaran honor, perlu kami sampaikan juga untuk anggaran NPHD Bawaslu Provinsi Bengkulu itu 70 % merupakan Honor penyelenggara karena kami menstandarkan Honor semua Kabupaten/Kota. Pada Prinsipnya bahwa kami memahami situasi dan kondisi keuangan Daerah Provinsi Bengkulu dan secara internal kami ditingkat Provinsi bisa menerima kondisi ini termasuk teknis pencairan tersebut, asalkan memang sesuai dengan NPHD Kemaren dan kajiannya secara hukum seperti apa. Kami mohon izin karena ini tidak bisa kami tutup karena kami akan melakukan komunikasi juga dengan Bawaslu RI tetapi dengan cara komunikasi yang tidak memprovokasi dan mungkin dengan cara membujuk bahwa ada kondisi seperti ini di Provinsi Bengkulu dan sudah dibahas dengan Pemerintah daerahnya†tutup Parsadaan.
Penulis/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

