Sosialisasi Survey Nasional Update Pemetaan Kerawanan Pilkada 2020 Tahap ke-II
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu akan menjadikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai standar pengawasan dan pencegahan dalam menghadapi tahapan pencalonan dan tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2020 yang akan dilaksanakan di masa pandemi. Hal tersebut diungkap oleh TA Bawaslu RI, Masykurudin Hafidz dalam kegiatan Daring Sosialisasi Survey Nasional Update Pemetaan Kerawanan Pilkada 2020 Tahap ke-II, Senin (25/8/2020).
Pada survey nasional update pemetaan kerawanan pilkada 2020 tahap ke-I, Bawaslu memastikan daftar pemilih dari hal yang paling pangkal yaitu sinkronisasi antara daftar pemilih terakhir dengan rekap kependudukan.
“selama ini A-KWK tidak kita awasi, tetapi kini dalam IKP Bawaslu dapat mengambil peran dan bagaimana kita dapat mengadvokasi serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,â€ujar Masykur.
Survey itu sendiri dilakukan dalam rangka pemetaan terhadap kerawanan, menyusun strategi pengawasan sekaligus untuk menyampaikan pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan.
Sementara itu untuk teknis pengisian survey diisi dengan cara manual ataupun online oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui link instrument yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI.
“perlu dipahami oleh kita semua bahwa yang mengisi survey ini bukan hanya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan saja, tetapi yang daerahnya melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maka seluruh Kabupaten juga mengisi survey tersebut,†ucap Ilham Yamin, Kabag Pengawasan Bawaslu RI.
Lebih lanjut mengenai instrument/Kuesioner update pemetaan kerawanan pilkada 2020 itu berisi sejumlah pertanyaan yang terstruktur dalam konstruksi IKP utuh.
Diantaranya Data Bawaslu terdiri dari 74 pernyataan inti + 18 pernyataan tambahan, Data KPU terdiri dari 43 pernyataan inti + 18 pernyataan tambahan, Data media terdiri dari 77 pernyataan inti + 18 pernyataan tambahan dan terakhir data kepolisisan berisi 6 pernyataan inti.
Selanjutnya dalam setiap pengisian kuesioner yang jawabannya “iyaâ€, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyertakan bukti terlampir sebagai data pendukung jawaban tersebut.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

