Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI TAHAPAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020

SOSIALISASI TAHAPAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harhap, S.P.,M.Si di dampingi oleh Kasubbag Pengawasan, Akreditasi Pemantau dan Datin, Silvina Jafri, S.E., mengikuti sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 Maret 2020 KPU telah menunda 4 (empat) tahapan Pilkada dalam upaya pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Empat tahapan tersebut yakni, Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.AG.,M.M. menyampaikan 2 (dua)prasayarat pemilihan serentak. Pertama, pelaksanaan pemilihan serentak harus sesuai dengan Protokol covid-19 yaitu dengan cuci tangan, masker, tidak berkerumun, penambah daya tahan tubuh dan lain-lain. Syarat yang kedua adalah anggaran dan SDM yang memadai. Mengenai hal itu, KPU sudah melaksanakan restrukturisasi anggaran KPU dan kemumngkinan akan diadakan adendum NPHD. Kebijakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR salah satunya adalah pengurangan jumlah pemilih/TPS menjadi 500 dari yang sebelumnya 800 pemilih/TPS. Dengan mengurangi jumlah pemilih, maka petugas KPU diharapkan agar tetap sehat dan tidak kelelahan, agar petugas di TPS lebih cermat dalam memperhatikan pemilih yang menggunakan masker dapat menghindari kejadian yang menciderai demokrasi. Terkait APD dan rapid test KPU akan difasilitasi oleh anggaran APBD dan APBN. “Kita sudah berkoordinasi dengan gugus tugas kita, menyampaikan tentang pengadaan APD terkait spesifikasi dan pemasok barang yang digunakan oleh gugus tugas. Pada dasarnya, kami lebih nyaman menerima dalam bentuk barang agar bisa fokus dengan tahapan bukan dengan pengadaan tapi karena berdasarkan kesepakatan, APD dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang,”ujar Irwan. Sementara itu, dijelaskan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, sebagai dasar pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020, KPU berdasar pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang memuat seluruh rincian penjelasan mulai dari Tahapan Persiapan hingga Tahapan Penyelenggaraan. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap dalam kesempatannya turut menyampaikan saran agar pelaksanaan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal dan efektif sehingga dapat di pahami oleh seluruh elemen masyarakat yang menjadi simpul. “yang perlu kita kwatirkan pada hari H yaitu lemahnya pastisipasi masyarakat dalam memilih, penyelenggara melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat paham bahwa pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah dirancang sebaik mungkin,” tutup Parsadaan. Penulis Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle